Status Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Diduga ada unsur korupsi dalam pelaksanaan proyek

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Rerese Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga adanya kasus tindak pidana korupsi pada proyek yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh.

Dugaan itu semakin diperkuat usai Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus yang kini ditangani tersebut.

1. Status kasus korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan, dinaikkan menjadi penyidikan

Status Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap PenyidikanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, status kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik, mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Winardy, pada Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Malnutrisi dan Terluka, Gajah Liar Sumatra di Aceh Besar Akhirnya Mati

2. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi

Status Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap PenyidikanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan peningkatan status hukum dalam kasus ini, dikatakan Winardy, berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti hasil temuan penyidik dan setelah melakukan gelar perkara, pada Jumat, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sampai pelaksana di lapangan.

“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut,” ujarnya.

3. Sekilas tentang dugaan kasus korupsi pengadaam wstafel dan sanitasi

Status Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap PenyidikanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh sebeleumnya telah melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2022.

Anggaran kegiatan yang dijalankan semasa pandemi tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Warga Aceh Utara Akhirnya Ditangkap Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya