Malnutrisi dan Terluka, Gajah Liar Sumatra di Aceh Besar Akhirnya Mati

Sempat dirawat selama tiga hari

Aceh Besar, IDN Times - Satu individu Gajah Sumatra atau Elephas Maximus Sumatranus liar yang sebelumnya ditemukan sekarat di kawasan Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Bsar, akhirnya mati, pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Informasi tersebut diketahui setelah Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh merilis terkait kematian satwa dilindungi itu melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, pada Rabu (2/3/2022).

1. Pertama kali ditemukan, gajah mengalami malnutrisi

Malnutrisi dan Terluka, Gajah Liar Sumatra di Aceh Besar Akhirnya MatiGajah Sumatera liar yang ditemukan sakit di Aceh Besar. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, informasi adanya gajah liar yang sedang sakit dalam keadaan sangat lemah atau terbaring, pertama kali diketahui pihaknya setelah menerima laporan dari petugas Pamhut KPH I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Aceh, pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Usai menerima laporan tersebut, BKSDA Aceh mengirimkan tim medis ke lokasi dengan dibantu personel Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK).

Tiba di lokasi, tim mengecek kesehatan dan melakukan penanganan medis terhadap gajah liar tersebut. Hasil pemeriksaan teridentifikasi bahwa gajah liar tersebut berjenis kelamin betina. Diperkirakan usianya lebih kurang 30 tahun.

“Kondisi gajah liar sangat memprihatinkan sangat kurus atau malnutrisi dan sangat lemah,” kata Agus.

Baca Juga: Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh Utara

2. Gajah sempat dirawat selama tiga hari oleh tim medis

Malnutrisi dan Terluka, Gajah Liar Sumatra di Aceh Besar Akhirnya MatiAnak Gajah Sumatra yang ditemukan di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Tim medis juga menemukan adanya luka infeksi cukup lama di bagian perut (abdomen) yang diduga akibat terkena tonggak kayu. Selain itu, tim telah berupaya memberikan penanganan dengan memberi infus, vitamin, antibiotik dan anti inflamasi, serta membersihkan luka.

“Namun demikian setelah selama tiga hari perawatan, sejak tanggal 25 Februari hingga akhirnya pada Hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 14.58 WIB, gajah liar betina tersebut tidak dapat bertahan,” kata Agus.

3. Kematian gajah disebabkan karena luka yang terinfeksi

Malnutrisi dan Terluka, Gajah Liar Sumatra di Aceh Besar Akhirnya Mati(Idntimes.com/dok.istimewa)

Keesokan harinya atau Senin (28/2/2022), dilakukan nekropsi terhadap bangkai gajah liar tersebut. Hasilnya, kematian satwa dilindungi itu diduga disebabkan karena bacterimia atau infeksi sistemik.

“Di mana luka yang tidak terobati menjadi media berkembang biak bakteri sehingga bakteri menyebar keseluruh tubuh, mengganggu sistem metabolisme yang berujung pada kerusakan organ dan kematian,” ungkap Agus.

“Beberapa sampel berupa bagian seperti feses, usus, cairan usus, ginjal, jantung, limpa, hati, paru-paru, dan lidah diambil untuk dilakukan uji laboratorium,” imbuhnya.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tanda tanda yang mencurigakan atau adanya unsur kesengajaan dalam kematian gajah liar berjenis kelamin betina ini.

4. Status Gajah Sumatra

Malnutrisi dan Terluka, Gajah Liar Sumatra di Aceh Besar Akhirnya Matigettyimages.co.jp

Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatra dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Baca Juga: Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Alur Sungai Pidie

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya