Sekarang Bisa Cek Perkembangan Kasus di Polresta Banda Aceh dari HP

Cek laporan seperti balas pesan WA saja

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Kota (Polresta) Banda Aceh meluncurkan layanan informasi perkembangan perkara lewat sistem WhatsApp (WA) Bot. Program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi dari perkara yang dilaporkan.

“Layanan ini akan memberikan informasi tentang perkembangan perkara, baik tingkat penyelidikan maupun penyidikan kepada pelapor karena bisa langsung diakses di WA,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Senin (23/10/2023).

1. Menyederhanakan dokumen SP2HP untuk diketahui pelapor atau korban

Sekarang Bisa Cek Perkembangan Kasus di Polresta Banda Aceh dari HPPeningkatakan pengamanan di Polresta Banda Aceh. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Fadillah mengatakan layanan yang memanfaatkan program otomatis dari platform WA tersebut merupakan inisiasi dirinya bersama Kepolisian Resor Sektor (kapolresta) Banda Aceh. Program ini terinspirasi dari kesulitan dialami pelapor atau korban yang ingin mengetahui perkembangan perkara.

Sebab selama ini dikatakan Fadillah, masyarakat hanya menunggu informasi perkara dari penyidik. Sedangkan ketika dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikeluarkan, belum tentu bisa dibaca karena teks masih menggunakan berbahasa hukum.

“Maka dari itu saya dan kapolresta menginisiasi dengan menyederhanakan dengan layanan seperti ini,” ujarnya.

“Karena bagaimanapun yang namanya pelapor dan korban itu perlu mendapatkan informasi perkembangan perkaranya,” imbuh Fadillah.

2. Tidak semua bisa mengakses kecuali pelapor atau korban

Sekarang Bisa Cek Perkembangan Kasus di Polresta Banda Aceh dari HPIlustrasi Phone Holder (IDN Times/Mardya Shakti)

Fadillah menyampaikan layanan ini merupakan program baru dan pertama di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meski Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memiliki situs Layanan SP2HP Online, namun dalam pelaksanaannya berbeda.

Layanan Informasi Perkembangan Perkara via WA Bot hanya bisa diakses oleh pelapor atau korban yang sudah membuat laporan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Sebab, ketika membuat laporan, nomor WA pelapor maupun korban yang aktif akan diminta oleh petugas. Setelah itu nomor pelayanan akan diberikan.

“Jika tidak pernah membuat atau nomor yang disertai laporan, maka layanan tidak akan melayani. Ini hanya konsumsi pelaporan dan korban, tidak bisa orang lain,” ucap Fadillah.

Sehubungan dengan itu, bila pelapor maupun korban mengganti nomor WA, diharapkan untuk datang ke kantor polisi untuk mengonfirmasi perubahan.

3. Laporan yang bisa dicek untuk sementara masih perkara kriminal umum

Sekarang Bisa Cek Perkembangan Kasus di Polresta Banda Aceh dari HPPOLRI

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan, pihaknya baru menginput 30 laporan polisi ke Layanan Informasi Perkembangan Perkara via WA Bot. Semua laporan tersebut dilaporkan selama Oktober 2023. 

Ada beberapa kasus tindak pidana yang bisa dicek melalui layanan tersebut, di antaranya Unit Pidana Umum, Unit Pidana Tertentu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Unit Kendaraan Bermotor, serta Unit Kejahatan Keras.

“Aplikasi ini untuk sementara hanya untuk informasi perkembangan perkara kriminal umum. Sementara informasi terkait perkara kriminal khusus atau kasus Tipikor untuk saat ini belum,” jelas Fadillah.

4. Cek laporan seperti balas pesan WA

Sekarang Bisa Cek Perkembangan Kasus di Polresta Banda Aceh dari HPdok. pribadi/Nafila Thahir

Cara mengecek kasus melalui Layanan Informasi Perkembangan Perkara via WA Bot terbilang mudah. Layaknya seperti membalas pesan yang ada di aplikasi tersebut, pelapor hanya mengikuti sesuai instruksi.

Ketika pelapor atau korban menghubungi nomor layanan, nantinya akan diminta untuk memilih tindak pidana yang dialami. Setelah itu diminta untuk mengirimkan nomor laporan ketika melapor. Nantinya akan dipaparkan perkembangan perkara termasuk petugas yang menyidik kasus.

Baca Juga: PSMS Tak Mampu Petik Kemenangan dari Sriwijaya FC di Stadion Teladan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya