Polisi Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatra

Gayo Lues, IDN Times - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menangkap seorang warga atas dugaan perniagaan bagian satwa liar dilindungi berupa kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gayo Lues, M Abidinsyah mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di jalan umum arah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Senin (12/6/2023).
1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit harimau
Terungkapnya kasus ini dikatakan Abidinsyah, berawal saat seorang anggota tim menyamar sebagai pembeli kulit harimau. Sebab sebelumnya, telah diketahui bahwa terduga KM (40), warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, memiliki kulit harimau.
Komunikasi antara petugas yang menyamar dengan terduga KM, berlangsung hingga titik kesepakatan harga. Mereka lalu menentukan hari untuk melakukan transaksi dan kawasan Gampong Malelang Jaya sebagai lokasi pertemuan.
Petugas dan terduga lalu bertemu di jalan umum arah ke Blangpidie, pada Senin, sekitar pukul 20.00 WIB. Memastikan keberadaan barang bukti, petugas yang menyamar meminta terduga menunjukkan kulit dan tulang belulang harimau.
“Terduga mengambil dan membawa kulit harimau yang masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa, dalam dua buah karung,” ujar Abidinsyah
“Setelah petugas memastikan itu benar-benar kulit harimau dan tulang belulangnya, petugas langsung mengamankan dan membawa KM ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga: 4 Orangutan dari Sumut ‘Bersekolah’ di Jantho Aceh
2. KM mengaku harimau lebih dulu mati di kebunnya
Abidinsyah mengatakan, hasil pemeriksaan sementara KM mengaku bahwa kulit dan tulang belulang harimau dikuasainya sejak Jum’at (9/6/2023). Satwa liar dilindungi itu dia dapatkan di kebun jagungnya dengan kondisi mati.
“Harimau telah mati tergeletak di kebunnya akibat tersengat setrum listrik yang dipasang oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Bukannya melaporkan kepada pihak berwajib, KM malah menghubungi rekannya berinisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, AK pernah menyampaikan agar menghubunginya sebab kulit dan tulang harimau harganya cukup mahal bila dijual.
KM dan AK dikatakan Abidinsyah, kemudian menguliti harimau yang mati akibat tersengat listrik tersebut. Keduanya juga mengambil seluruh tulang belulangnya.
“Kemudian daging harimau seluruhnya mereka tanam,” jelas Abidinsyah.
3. Pelaku bakal dikenakan ancaman penjara lima tahun
Atas perbuatannya, KM akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Hal itu dikarenakan KM diduga melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki memelihara mengangkut memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati.
“Maksimal lima tahun penjara,” tegas Abidinsyah.
4. Cara pengulitan diduga sangat profesional
Sehubungan dengan itu, hasil pemeriksaan ahli forensik hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, drh Taing Lubis, harimau yang telah menjadi kulit dan tulang belulang berusia 3,5 tahun.
Melihat bersih serta cara menguliti harimau tanpa cacat atau masih utuh, Taing menduga, pengeksekusi terbilang profesional.
“Tersangka cukup profesional dan nilai jual kulit dan tulang belulang harimau memang cukup tinggi di pasar gelap,” ungkapnya.
Baca Juga: Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, 8 Nelayan asal Sibolga Jadi Tersangka