Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh Besar

Polisi: Ribuan liter solar diduga milik seorang anggota TNI

Aceh Besar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

"Setelah dilakukan pengembangan, mendapati sebuah gudang yang di dalamnya terdapat 1.500 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam tanki fiber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (14/4/2022).

1. Berawal dari penangkapan mobil yang menggunakan plat nomor polisi palsu

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh BesarBBM bersubsidi jenis solar yang ditimbun. (Dokumentasi Dit Reskrimsus Polda Aceh untuk IDN Times)

Kasus bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil yang telah dimodifikasi di Gampong Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (13/4/2022).

Menggunakan plat nomor polisi palsu, mobil yang dikemudikan oleh tersangka MH (30) ternyata menimbulkan kecurigaan petugas.

"Setelah diperiksa ternyata tanki sudah dimodif dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin," ujar Sony.

Baca Juga: 10 Hari Ramadan, 17 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh 

2. BBM bersubsidi yang ditimbun diduga milik seorang anggota TNI

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh BesarBBM bersubsidi jenis solar yang ditimbun. (Dokumentasi Dit Reskrimsus Polda Aceh untuk IDN Times)

Pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dikatakan Sony, merupakan bentuk komitmen Dit Reskrimsus Polda Aceh dalam menindak setiap orang yang tanpa izin mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Saat ini, barang bukti berupa mobil Toyota Reborn beserta BBM bersubsidi telah diamankan. Petugas juga memeriksa sopir dan pemilik BBM tersebut.

"Diduga minyak tersebut milik SP yang merupakan anggota TNI," ungkapnya.

3. Polisi buka posko pengaduan kelangkaan BBM Subsidi

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh BesarDir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya. (Dokumentasi Dit Reskrimsus Polda Aceh untuk IDN Times)

BBM bersubsidi diketahui mengalami kelangkaan, kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.

Menanggapi permasalahan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar dan pertalite.

Sony mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat polda maupun polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.

"Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047," terang Sony.

Baca Juga: Soal Dokter Bahrul Dipecat, Wali Kota Banda Aceh Akui Tersinggung 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya