Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Rp22,3 Miliar

Gelar perkara telah disampaikan ke KPK dan Bareskrim

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Penetapan tersebut disampaikan melalui gelar perkara yang di gelar di Mapolda Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa (1/3/2022).

1. Tujuh orang dinilai sudah memenuhi unsur tersangka

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Rp22,3 MiliarDit Reskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus beasiswa Pemerintah Aceh di Mapolda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Aceh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Tersangka

2. Gelar perkara telah disampaikan ke KPK dan Bareskrim Polri

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Rp22,3 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK.

SYR dikatakan, selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), sedangkan SM, RDJ serta RK sebagai koordinator lapangan (Korlap).

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Sekilas tentang kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Rp22,3 MiliarIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, sebelumnya Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Beasiswa yang diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang menempuh pendidikan D3 hingga S3, baik di dalam maupun di luar negeri tersebut, diplot oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pagu anggarannya mencapai Rp22,3 miliar.

Kegiatan itu kemudian telah direalisasikan kepada 803 orang mahasiswa yang menerima dengan jumlah anggaran Rp19,8 miliar.

Belakang terdengar kabar bahwa jumlah uang beasiswa yang diterima diduga dipotong oleh sejumlah oknum dewan. Atas dugaan itu, kasus lalu ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh dengan memeriksa 16 orang anggota dewan dari 18 orang yang diundang. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi mulai dari mahasiswa hingga korlap.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kemudian melakukan audit audit investigasi perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Hasilnya, negara diketahui mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar dari total anggaran Rp22,3 miliar.

Baca Juga: Takut Ditetapkan Jadi Tersangka, 38 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya