Perkosa Anak di Bawah Umur, Guru Agama Terancam 200 Kali Cambuk

Korban mendapat ancaman dari pelaku

Bener Meriah, IDN Times - Seorang guru agama berinisial ZK (57), di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap seorang anak di bawah umur.

Akibat tindakannya itu, pria yang merupakan warga Kecamatan Wih Pesam tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah usai keluarga korban membuat laporan.

“Lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto, pada Kamis (10/11/2022).

1. Korban diperkosa ketika sedang belajar di rumah pelaku

Perkosa Anak di Bawah Umur, Guru Agama Terancam 200 Kali CambukIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus bermula pada Juni 2022 lalu, ketika korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku yang merupakan guru agama untuk belajar. Saat itulah korban yang masih di bawah umur tersebut diperkosa oleh pelaku. 

“Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban,” ujarnya.

Baca Juga: Modus Perbaikan Nilai, Guru SMP di Tanjungbalai Rudapaksa Siswinya

2. Pelaku telah beberapa kali memerkosa korban

Perkosa Anak di Bawah Umur, Guru Agama Terancam 200 Kali CambukIlustrasi pencabulan.google

Kasus pemerkosaan yang dialami korban bukan sekali terjadi. Pelaku dikatakan Kapolres Bener Meriah, telah empat kali melakukan tindakan tersebut terhitung sejak Juni hingga Agustus 2022.

Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Diadukan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah, pada Senin, 12 September 2022 lalu,” kata Indra.

3. Terancam dicambuk 200 kali atau denda 2.000 gram emas

Perkosa Anak di Bawah Umur, Guru Agama Terancam 200 Kali CambukEksekusi cambuk terhadap pasangan zina yang digelar di Aceh Besar (IDN Times/Saifullah)

Pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ZK akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan atau 200 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni,” tegas Indra.

Baca Juga: Terpantau Perambahan Hutan Ilegal di Seputar Proyek Jalan Jantho-Lamno

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya