Pemprov Aceh Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik Praktis Pemilu

Kepala SKPA diingatkan untuk menjaga dan lindungi anggotanya

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh bakal memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkungan instansi yang terbukti melibatkan diri kegiatan politik praktis saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Aceh, Iskandar AP, ketika membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, dengan tema Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024, pada Jumat (16/12).

Kegiatan itu diikuti oleh para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) se Aceh.

1. Sanksi pemecatan menanti ASN bila tidak netral

Pemprov Aceh Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik Praktis PemiluIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Iskandar menyampaikan, ASN memang memiliki hak pilih dalam Pemilu mendatang. Namun, dalam hal tersebut juga tetap harus menjaga netralitas untuk tidak dukung-mendukung. 

“Jika dilanggar akan diberikan sanksi tegas. Yang terberat tentu akan dicabut statusnya sebagai ASN,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Tubuh Penuh Lebam, Tahanan BNN Aceh Meninggal Dunia

2. Kepala SKPA diingatkan untuk menjaga dan melindungi anggotanya

Pemprov Aceh Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik Praktis PemiluIlustrasi PNS (korpri.id)

Agar status sebagai pegawai negeri tidak hilang akibat ketidaktahuan dikarenakan dukung-mendukung maupun politik praktis, Iskandar berpesan agar para kepala SKPA untuk menjaga dan melindungi ASN. Namun akan lain jika para ASN mengetahui risiko pelanggaran tetapi tetap nekat. 

“Artinya mereka sudah siap dengan konsekuensi. Karena itu mari kita ingatkan ASN di tempat kita masing-masing agar karir kita untuk bekerja secara kompeten tetap selamat,” ujar Iskandar.

3. Netralitas ASN harus menjadi perhatian khusus

Pemprov Aceh Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik Praktis PemiluIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Ronaldi Aulia mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan pemahaman tentang netralitas pemilu bagi ASN yang harus menjadi perhatian khusus bagi semua pemangku kepentingan di Pemerintahan di Aceh.

“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa terbangunnya sinergitas antara Bawaslu dan pemerintah Aceh,” kata Aulia.

Sementara itu, Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf menyebutkan, tahapan Pilkada sudah berlangsung sejak Juni dan pada 14 Desember 2022 kemarin sudah ditetapkan partai politik.

“Ke depan ketika seluruh partai sudah ditetapkan, seluruh ASN sudah harus kita wanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” kata dia.

Lebih lanjut Fahrul Rizha Yusuf mengatakan penting bagi pihaknya untuk membangun koordinasi dengan pemerintahan Aceh supaya bisa bersama-sama menjaga dan mengawal netralitas ASN.

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus di Tebing Tinggi, Ini Kronologinya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya