Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Tangkap 3 Warga Penjual Kulit Harimau

Hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Banda Aceh, IDN Times - Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi di Provinsi Aceh. Baru-baru ini, tim operasi gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta kepolisian menangkap tiga warga yang diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tingris Sumatrae).

Tiga warga yang masing-masing berinsial MAS (47), J (29) dan SH (30), ditangkap petugas di kawasan Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

”Menangkap tiga  penjual kulit Harimau Sumatera, di jalan Bireuen-Takengon. Tepatnya di SPBU Gampong Gegerung,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum)  KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Imbas Oknum Lecehkan Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit harimau

Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Tangkap 3 Warga Penjual Kulit HarimauKulit Harimau Sumatera hasil sitaan petugas dari penangkapan penjualan satwa di Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Terungkapnya kasus ini dikatakannya, hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, satu hari sebelum penangkapan.

Kemudian, pada 25 Oktober, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Gampong Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang melakukan jual beli kulit Harimau Sumatra.

Guna menangkap warga yang menjual kulit satwa dilindungi itu, petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas yang telah menyamar, lalu membuat kesepakatan dengan pelaku menentukan tempat pertemuan.

“Penjual MAS, J dan SH, akhirnya tertangkap tangan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau,” ujar Subhan.

2. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Tangkap 3 Warga Penjual Kulit HarimauDua tersangka penjual kulit Harimau Sumatera di Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita sejumnlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga unit telepon selular, satu unit mobil, satu lembar STNK, dan satu kemasan bekas cat berwarna putih.

Hasil dari pemeriksaan ketiganya, dikatakan Subhan, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinsial MAS dan SH. Sementara satu orang lainnya, tidak dijelaskan secara pasti oleh kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera itu.

“Dua tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Aceh,” ujar Subhan.

3. Masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku pemodal

Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Tangkap 3 Warga Penjual Kulit HarimauKulit Harimau Sumatera hasil sitaan petugas dari penangkapan penjualan satwa di Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Atas perbuatan tersebut, tersangka MAS dan SH dikatakan Subhan, akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Subhan.

Sehubungan dengan itu, saat ini dari penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Aceh, serta mengungkap pemodalnya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," tegas Sustyo.

Baca Juga: Kasat Reskrim Sergai yang Diduga Selingkuh dengan Polwan Dicopot

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya