Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 T

Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola

Banda Aceh, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati dalam mengelola dana haji yang jumlahnya mencapai Rp158,3 triliun.

Hal itu disampaikan dalam sambutan menag di seminar nasional mengenai pengelolaan keuangan yang dibacakan Wakil Menteri Agama (Wamaneg) RI, Saiful Rahmat Dasuki, di Gedung AAC Prof Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Kota Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).

Seminar tersebut mengusung tajuk "Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel".

1. Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola

Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 TWakil Menteri Agama (Wamaneg) RI, Saiful Rahmat Dasuki, saat di Seminar Nasional bertajuk "Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel". (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dana haji dikatakan Rahmat, selalu menjadi perhatian dan perbincangan. Ditambah lagi, jumlah dana yang dikelola dalam jumlah besar. Oleh karena itu, BPKH diingatkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan akuntabel dalam mengelolanya anggaran Rp158,3 triliun.

Malah BPKH sebagai pengelola keuangan haji dituntut memberikan manfaat tinggi untuk menopang penyelenggaraan rukun Islam kelima yang lebih berkualitas dan baik sehingga memberikan kenyamanan bagi calon jemaah.

“Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola, seperti kejadian beberapa tahun lalu pada beberapa perusahaan pengelola keuangan,” ujar Rahmat.

Baca Juga: Hingga Juli 2023, BPKH Kelola Dana Haji Rp158 Triliun

2. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia 26 tahun

Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 TIlustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Kekhasan lain dari dana haji dikatakan Rahmat, yakni angka waktu atau tenor berupa panjang masa tunggu jemaah Indonesia. Misalnya ada jemaah yang melakukan setoran di tahun ini baru bisa berangkat ke Tanah Suci melaksanakan haji puluhan tahun mendatang.

“Atau ketika mendaftarkan hajinya massa tunggu hingga saat ini selama 49 tahun. Sementara rata-rata nasional sekitar 26 tahun masa tunggu jemaah haji kita,” kata Rahmat.

3. Membangun kepercayaan calon jemaah haji

Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 TSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Rahmat menyampaikan, sebagai pengelola dana haji, BPKH dituntut memberikan nilai manfaat setinggi-tingginya kepada jemaah untuk menopang penyelenggara haji yang lebih baik dan berkualitas.

Untuk mendapatkan kepercayaan yang tinggi, BPKH dikatakan, harus mengambil terobosan dan sejumlah investasi secara langsung serta keluar dari pola penempatan konvensional seperti sukuk dan deposito.

“Berani untuk masuk ke sektor riil, tak harus di Arab Saudi, karena peluang investasi juga banyak di dalam negeri,” ujarnya.

4. BPIH menjadi tantangan ke depan yang harus dihadapi

Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 TWakil Menteri Agama (Wamaneg) RI, Saiful Rahmat Dasuki, saat di Seminar Nasional bertajuk "Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel". (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Wamenag RI mengingatkan kepada BPKH untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan di tahun mendatang. Sebab akan menjadi tahun terberat bagi penyelenggara haji dari sisi kebutuhan biaya. Seperti masyair yang selama dua tahun terakhir naik hingga tiga kali lipat dari Tim Kuratif Rehabilitatif (TKR) 1.800 menjadi 5.656.

“Belum lagi kenaikan biaya yang diakibatkan karena inflasi dan pajak serta tambahan-tambahan layanan lainnya,” kata Rahmat.

Begitu juga dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tahun lalu, dikatakan Rahmat, rata-rata Rp90,5 juta. Sekitar Rp49,8 juta dibayar oleh jemaah selebihnya ditutup dari manfaat BPKH. Bila tahun depan BPIH kembali alami kenaikan, maka jemaah diharuskan membayar lebih tinggi.

“Di sinilah pentingnya BPKH mendapatkan perolehan nilai manfaat setinggi mungkin sehingga jemaah haji tidak merasa berat untuk menunaikan ibadah haji,” tutupnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya