Mantan Ketua, Sekwan, dan Anggota DPRK Simeulue Jadi Tersangka Korupsi

Buat SPPD fiktif dengan alokasi anggaran capai Rp6 miliar

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua anggota dewan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue beserta empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Keenamnya diduga membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dari kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat DPRK Simeulue yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2019.

"Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

1. Selain anggota DPRK aktif, mantan ketua dan sekwan terlibat

Mantan Ketua, Sekwan, dan Anggota DPRK Simeulue Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Keenam tersangka, masing-masing berinisial IR (35), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara PH (46), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2021-2024 serta pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRK Simeulue 2019-2021.

Selanjutnya, A (61) selaku pengguna anggaran sekaligus sekretaris dewan dari DPRK Simeulue 2019; MEP (47), penjabat pengelola keuangan; R (49), bendahara pengeluaran; serta M (64) mantan ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

2. Mengalokasikan anggaran mencapai Rp6 miliar untuk dua kegiatan

Mantan Ketua, Sekwan, dan Anggota DPRK Simeulue Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali menjelaskan, kasus bermula pada 2019. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) DPRK Simeulue mengalokasikan anggaran untuk dua kegiatan. Alokasi diajukan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor: DPA: 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dua kegiatan tersebut membutuhkan anggaran Rp6.076.185.500. Di antaranya, untuk belanja perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran Rp5.571.585.500 dan belanja kursus-kursus singkat atau pelatihan Rp504.600.000.

3. Kegiatan yang dilaksanakan fiktif

Mantan Ketua, Sekwan, dan Anggota DPRK Simeulue Jadi Tersangka KorupsiGoogle

Kegiatan tersebut dikatakan Ali, diakui telah dilaksanakan pada 2019 lalu. Akan tetapi, ditemukan adanya penggelembungan atau mark up tiket pesawat serta tagihan hotel dari bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.

"Berdasarkan tiket pesawat dan bill (tagihan) hotel fiktif atau mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif," jelasnya.

Inisiasi tersebut dikatakan Ali, diusulkan oleh tersangka M. Ketika itu, pada Januari 2021 bertempat di ruang kerjanya, M mengarahkan tersangka R menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan tagihan hotel fiktif.

“Dengan diketahui tersangka A, sekwan DPRK 2019,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kursus singkat dan pelatihan berupa bimbingan teknis (bimtek) pada 2019 juga telah dilaksanakan, namun faktanya kegiatan tersebut tidak pernah ada. Namun, sertifikat kegiatan tetap dibuat dengan anggaran Rp1 juta-Rp1,5 juta untuk setiap pembuatan.

4. Sempat terulur waktu dalam pemeriksaan dua anggota dewan aktif

Mantan Ketua, Sekwan, dan Anggota DPRK Simeulue Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Simueleu dan kini diambil alih oleh Kejati Aceh sempat terulur. Hal ini dikarenakan pemeriksaan dua anggota dewan aktif harus menunggu izin dari gubernur Aceh.

Meski demikian, keenamnya belakang tetap ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebab berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 25 tanggal 27 Desember 2021, ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp2.801.814.016.

Baca Juga: Merokok, 3 Warga Terbakar di Lokasi Pengeboran Minyak di Aceh Timur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya