KIP Aceh Tetapkan 4 Parlok Aceh Lulus Verifikasi Administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh umumkan empat partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Jumat (14/10/2022).
Pengumuman itu dikeluarkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan oleh KIP tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Selain keempat parlok, KPU RI juga mengumumkan 18 partai politik nasional (parnas) yang lulus verifikasi administrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu mendatang.
1. Empat partai baru yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi
Berdasarkan surat Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 yang dikeluarkan oleh KIP Provinsi Aceh, adapun empat partai politik lokal memenuhi syarat verifikasi administrasi sesuai pengumuman, yakni
1. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)
4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Sementara itu, dua parlok lainnya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lebih dahulu dipastikan menjadi calon peserta Pemilu. Kedua partai tersebut pada Pemilu sebelumnya mendapatkan lebih dari 5% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan 5% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari sekurangnya 1/2 jumlah kabupaten/kota di Aceh.
Sedangkan sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, tanggal 14 Oktober 2022, partai polisik naisonal dinyatakan memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Perindo
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Gerakan Indonesia Raya
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Tahapan selanjutnya pengambilan sampling keanggotaan partai
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, setelah diumumkannya nama-nama yang memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai. Kegiatan itu dilaksanakan oleh KPU RI dengan menghadirkan petugas admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) parnas maupun parlok ke Jakarta.
Proses selanjutnya yakni melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling. Tahapan itu akan dilakukan secara berjenjang apabila partai diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaannya.
“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” jelas Munawarsyah.
Baca Juga: Bentrok Mahasiswa USK, Pelaku Perusak Gedung BEM Terancam Sanksi
2. Verifikasi faktual akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022
Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan parnas maupun parlok yang diserahkan dan memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual dikatakan Munawarsyah, akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di 4 November 2022. “Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” imbuhnya.
3. Pengurus parnas maupun parlok diimbau mempersiapkan data dan dokumen
Hasil verifikasi faktual akan disampaikan ke parnas dan parpol pada 9 November 2022. Selanjutnya, KIP juga memberikan waktu mulai 10 hingga 23 November 2022, untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari tahap pertama.
“Kita imbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota,” tutup Munawarsyah.
Baca Juga: Lolos Verfikasi, Partai Aceh Sah Jadi Partai Lokal Pertama Pemilu 2024