Kerap Ancam dan Peras Sopir Truk Lintas di Aceh, 4 Pemuda Ditangkap

Aksi pelaku viral usai video diunggah korban ke media sosial

Langsa, IDN Times - Empat pemuda diduga preman melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk yang melintas Jalan Medan-Banda Aceh, di kawasan Kota Langsa, Aceh.

Alhasil, keempat pelaku, yakni RS (23), RH (18), dan  RB (23) masing-masing warga Kecamatan Langsa Kota serta MH (27) warga Kecamatan Langsa Lama, diciduk personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa.

1. Video aksi pemerasan dan pengancaman terhadap sopir viral di media sosial

Kerap Ancam dan Peras Sopir Truk Lintas di Aceh, 4 Pemuda DitangkapEmpat pemuda diduga preman ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Langsa akibat melakukan pemerasan disertai pengancaman. (Dokumentasi Humas Polres Langsa untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iman Aziz Rahman mengatakan, penangkapan dilakukan usai video aksi pemerasan disertai pengancaman yang mereka lakukan viral di media sosial.

Video pendek tersebut diunggah di Tiktok oleh akun Setiabudi, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan video yang beredar di media sosial Tiktok dengan akun atas nama. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” kata Iman, pada Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Kasus DBD Tinggi di Sumut, Jangan Lengah di Fase Kritis

2. Para pelaku diciduk masing-masing kediamannya

Kerap Ancam dan Peras Sopir Truk Lintas di Aceh, 4 Pemuda Ditangkapilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menyikapi laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku beserta barang bukti, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Awalnya polisi menangkap pelaku RH, di kediamannya di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota. Bersamaan dengan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor matik.

Tim terus melakukan pengembangan kasus hingga menangkap tiga pelaku pemerasan yang disertai dengan pengancaman lainnya, yakni RB, RS dan MH. 

“Kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iman.

3. Keempat pelaku telah sembilan kali beraksi

Kerap Ancam dan Peras Sopir Truk Lintas di Aceh, 4 Pemuda DitangkapIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku telah melakukan aksi pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap para sopir truk sebanyak sembilan kali sejak September 2022 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan pemerasan dengan pengancaman terhadap beberapa sopir truk intercooler dengan meminta uang Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim Polres Langsa.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Begal 2 Motor di Ringroad Siang Hari, 2 Pelaku Diciduk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya