Kematian 3 Harimau, Dua Warga Tapteng Dituntut 2,6 Tahun Penjara

JPU sebut keduanya secara sah melanggar hukum

Banda Aceh, IDN Times - Sidang kasus kematian tiga individu Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terus bergulir. 

Terakhir, persidangan yang menjerat dua terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (14/9/2022).

Adapun terdakwa yakni berinisial JP (38) dan JM (56). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai pemburu babi.

1. Kedua terdakwa dituntut 2,6 tahun penjara subsider enam bulan

Kematian 3 Harimau, Dua Warga Tapteng Dituntut 2,6 Tahun PenjaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Apriyanti SH sebagai hakim ketua dengan dibantu Zaki Anwar SH dan Wahyu Diherpan SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan, SH MH dalam sidang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan," kata Iqbal.

Baca Juga: 2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Aceh

2. Terdakwa secara sah melanggar Pasal 40 Jo Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990

Kematian 3 Harimau, Dua Warga Tapteng Dituntut 2,6 Tahun PenjaraIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

JP dan JM mengikuti proses persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi. Di persidangan itu, JPU menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah yang melakukan.

Sebab, JP dan JM menyuruh melakukan, dan turut mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 50 Tahun 1990.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU No 5 Tajun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," sebut Iqbal.

Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sidang agenda mendengarkan nota pembelaan sidang akan dilanjutkan, pada Senin (19/9/2022).

3. Sekilas kematian tiga Harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Timur

Kematian 3 Harimau, Dua Warga Tapteng Dituntut 2,6 Tahun PenjaraHari Sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan HGU di Aceh Timur. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Seperti diketahui, tiga Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Aloer Timur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (24/4/2022).

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatra Utara yang ada di kawasan tersebut. Ditemukan dua buah gulungan aring atau sling yang sama persis menjerat ketiga harimau dan ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja.

Dari kasus itu kemudian polisi menetapkan dua tersangka, yakni JP dan JM. Sedangkan enam lainnya belakangan hanya menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang keduanya.

Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok berjumlah delapan orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.

Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi tiga ekor harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap.

Baca Juga: Harga Beras dan Bawang Naik di Banda Aceh, Cabai Malah Turun Drastis

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya