Kapolda Aceh Minta UNHCR Bertanggung Jawab Terkait Kedatangan Rohingya

Mereka bukan terusir, tapi sindikat people smuggling

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Achmad Kartiko, meminta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bertanggung jawab terkait kedatangan sejumlah gelombang pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong dalam sebulan terakhir.

Pernyataan itu disampaikan Achmad Kartiko karena mendapati sebagian Rohingya yang tiba di Aceh mengantongi kartu identitas dari organisasi internasional menangani pengungsi tersebut. Kartu itu diterbitkan di Bangladesh.

“Artinya, ini bukan tanggung jawab pemerintah kita semata, tetapi UNHCR juga harus memiliki tanggung jawab kenapa pengungsi itu bisa lolos dari sana, dari Bangladesh,” kata Achmad Kartiko, Kamis (30/11/2023).

1. Rohingya ke Aceh tidak murni terusir dari Myanmar, tapi sindikat people smuggling

Kapolda Aceh Minta UNHCR Bertanggung Jawab Terkait Kedatangan RohingyaPengungsi Rohingya di perairan Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)

Achmad Kartiko menyampaikan hasil penyelidikan kepolisian, rata-rata Rohingya yang mendaratkan diri ke Aceh bukanlah murni pengungsi atau terusir dari negara mereka di Myanmar. Namun lebih tepatnya melarikan diri dari Kamp Pengungsian Cox's Bazar di tenggara Bangladesh.

Bahkan Achmad Kartiko menduga bahwa Rohingya yang kabur dengan cara membayar kapal kepada awak orang Bangladesh bagian dari sindikat penyelundupan manusia atau people smuggling. Sebab mereka masuk ke Indonesia tanpa prosedur yang resmi. 

“Jadi kita duga ini adalah sindikasi jaringan people smuggling,” ujarnya.

2. Polisi tetap harus menjaga dan mencegah terjadi konflik di masyarakat

Kapolda Aceh Minta UNHCR Bertanggung Jawab Terkait Kedatangan Rohingya184 imigran Etnis Rohingya mendarat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (Foto: Antara)

Achmad Kartiko mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika mengetahui pengungsi Rohingya mendarat. Satu sisi harus mengikuti aturan yang ada, di sisi lain harus mendengarkan permintaan masyarakat jika terjadi penolakan.

Dia menjelaskan Indonesia memang hingga saat ini belum menandatangani Konvensi Terkait Status Pengungsi atau Konvensi Pengungsi 1951, namun ada amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 terkait Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

“Bahwa dalam situasi darurat, ada stakeholder yang terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah harus membantu pengungsi ini,” jelas Achmad Kartiko.

“Jadi atas dasar kemanusiaan kita harus melakukan pertolongan terhadap pengungsi ini. Namun tugas polda di samping kita memberikan bantuan pertolongan juga kita menjaga agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan pengungsi ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Banjiri Aceh, Risma: Bukan Kewenangan Kami

3. Membawa kabur Rohingya, akan diproses hukum

Kapolda Aceh Minta UNHCR Bertanggung Jawab Terkait Kedatangan RohingyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolda Aceh menegaskan akan menindak pihak yang memfasilitasi Rohingya melarikan diri atau kabur dari penampungan sementara di Aceh. Sebab kasus ini dikatakan Achmad Kartiko, masuk dalam kategori penyelundupan manusia dan merugikan Indonesia.

“Orang-orang yang memfasilitasi ini kita proses secara pidananya, kita sidik,” tegas Achmad Kartiko.

“Kalau penyelundupan manusia, yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia. Karena mereka masuk tanpa izin melalui prosedur resmi,” tambahnya.

4. Total ada 1.084 orang Rohingya yang mendarat selama November

Kapolda Aceh Minta UNHCR Bertanggung Jawab Terkait Kedatangan Rohingyagoogle

Sehubungan dengan itu, data Rohingya mendarat di Aceh yang IDN Times himpun selama November 2023, yakni sebagai berikut:

Mendarat 194 orang di Kabupaten Pidie, pada 14 November 2023.

Mendarat 147 orang di Kabupaten Pidie, pada 15 November 2023.

Mendarat 256 orang di Kabupaten Bireuen, pada 19 November 2023.

Mendarat 232 orang di Kabupaten Pidie, pada 19 November 2023.

Mendarat 36 orang di Kabupaten Aceh Timur, pada 19 November 2023.

Mendarat 219 orang di Kabupaten Sabang, pada 21 November 2023.

Baca Juga: Kenaikan UMP Aceh 2024 Tak Sampai Rp50 Ribu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya