Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama Seperti Makan Babi

31 kg sabu dari luar negeri dan 135 Kg ganja dimusnahkan 

Banda Aceh, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, di halaman Kantor BNNP Aceh, di Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/10/2021). Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni sabu dicampur air dan dilarutkan dengan mesin pengaduk semen, sedangkan ganja dibakar dalam tungku api.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto, dengan disaksikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ahmad Haydar, serta Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Samsul Rizal.

1. Ada 31 kilogram sabu dari luar negeri dimusnahkan dan 153 ganja kering

Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama Seperti Makan BabiBBNP Aceh musnahkan 31 Kg sabu dan 135 Kg ganja (Dokumentasi Rianza Alfandi untuk IDN Times)

Heru mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 31,461 kilogram sabu-sabu dan 153,750 kilogram ganja kering merupakan hasil pengungkapan selama periode bulan Juli-Oktober 2021. Sabu tersebut berasal dari luar negeri, sementara ganja dari Aceh.

“Untuk jaringan sabu ini, tidak lepas dari jaringan masuknya barang dari luar, tentunya dari negara seberang. Kalau bungkusnya juga masih sama, yaitu dari Tiongkok,” kata Heru, pada Selasa (5/10/2021).

Barang bukti tersebut, disita dari empat tersangka, yakni M, warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara; A, warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar; JAL, warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar; dan warga Kota Banda Aceh.

2. Peredaran narkoba dilakukan dengan modus berbeda-beda

Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama Seperti Makan BabiBBNP Aceh musnahkan 31 Kg sabu dan 135 Kg ganja (Dokumentasi Rianza Alfandi untuk IDN Times)

Empat tersangka yang ditangkap dan terlibat dalam kasus ini, dikatakan Heru, berasal dari dua kabupaten berbeda di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, mereka juga menggunakan modus yang berbeda-beda dalam melakukan peredaran jenis narkoba tersebut.

Kasus pertama, dijelaskannya, penyitaan 30 pak sabu dengan berat 31,400 gram dari seorang tersangka berinisial M. Ia ditangkap petugas di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kabupaten Aceh Besar dengan modus operandi pengiriman barang menggunakan mobil pikap.

Di kabupaten yang sama, petugas menangkap tersangka A. Ia ditangkap saat berada di Kantor Indah Yatama Cargo, kawasan Batoh, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh. Bersamanya, disita barang bukti ganja dengan berat 36,250 gram.

“Modus yang dilakukan yakni melakukan pengiriman melalui jasa pengangkutan atau pengiriman barang atau ekspedisi,” ujar Heru.

Selanjutnya, penangkapan tersangka JAL dilakukan di Indah Logistik Cargo, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Penangkapan itu, petugas menemukan 117,500 gram ganja yang rencananya akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Terakhir tersangka DF. Ia yang berupaya mengirim 37 paket sabu seberat 61 gram menggunakan mobil penumpang, ditangkap di kawasan Simpang Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kerusuhan Vaksinasi di Aceh Barat Daya

3. Kapolda Aceh: Konsumsi narkoba sama seperti makan babi, sama-sama haram

Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama Seperti Makan BabiKepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar hadir pemusnahan 31 Kg sabu dan 135 Kg ganja di BNNP Aceh (Dokumentasi Rianza Alfandi untuk IDN Times)

Peredaran narkoba di Aceh secara tegas harus dilawan. Bahkan, Kapolda Aceh, yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Aceh, mengatakan, mengonsumsi narkoba sama halnya dengan mamakan daging babi. Sebab keduanya ditegaskan Haydar, sama-sama haram.

Sebagai daerah yang dikenal dengan mayoritas umat muslim dan tidak mengonsumsi daging babi, Aceh dikatakan Haydar, seharunya juga tidak boleh mengonsumsi narkoba atau barang-barang haram tersebut.

“Untuk diketahui bahwa orang yang makan narkoba itu haram. Jadi ketika orang pakai narkoba sama juga dengan makan babi. Ini saya umumkan kepada masyarakat untuk stop lah memakai narkoba, karena kalau kita makan babi saja haram sama juga narkoba itu haram,” kata Haydar.

“Mayoritas kita ini muslim, kita tidak makan babi. Kita juga jangan makan sabu, sama itu juga ganja haram hukumnya,” pungkasnya.

4. Akui peredaran melalui jalur darat dan laut begitu dominan

Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama Seperti Makan BabiKodim 0117/Aceh Tamiang serahkan 19 Kg sabu serta puluhan ribu butir pil ekstasi maupun pil happy five kepada BNNP Aceh (IDN Times/Saifullah)

Menurut Haydar, peredaran narkoba di wilayah Aceh umumnya terdapat dua jenis, yaitu sabu-sabu dan ganja. Adapun jalur peredaran dikatakannya, lebih dominan melalui jalur darat dan laut.

Guna mencegah peredaran narkoba di Aceh, Kepolda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk dapat sesegera mungkin dan secara bersama-sama memutuskan mata rantai barang haram tersebut.

“Jadi tolong kita hentikan itu, kita putus mata rantainya. Sehingga kita nanti bersama para ulama, para cedikiawan, dan lintas sektoral kita sama-sama untuk hentikan yang namanya penggunaan narkoba,” pinta Haydar.

“Kalau cinta dengan agama ayo kita tinggalkan ini, cinta dengan keluarga mari kita tinggalkan narkoba ini,” imbuhnya.

5. Para pelaku bisa terencam hukuman mati

Kapolda Aceh: Konsumsi Narkoba Sama Seperti Makan BabiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, kini masih ditahan di BNNP Aceh. Terkait jeratan hukum, para tersangka, dikatakan kepala BNNP Aceh, akan dikenakan pasal 111 ( 2), 112 ( 2 ), 114 ( 2) dan 115 ( 2 ) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

“Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” tegas Heru.

Baca Juga: Massa Rusak Vaksinasi di Aceh, Ini Curhatan Dokter yang Jadi Korban

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya