Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh Timur

Gading dipotong-potong dan dijadikan aksesoris

Aceh Timur, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan satwa dilindungi berupa Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus), pada Kamis (19/8/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Widiantoro tersebut, menghadirkan lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sejumlah fakta baru yang berhasil diungkap pun dipaparkan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti terkait kasus tersebut.

1. Dua pelaku berperan sebagai eksekutor

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurGajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)

Awalnya, pada Jumat (9/7/2021), tersangka JN (35) beserta tersangka IS yang kini masih buron, menyediakan kuweni yang telah dibubuhi racun. Buah tersebut sekitar pukul 18.00 WIB dilemparkan ke kawanan gajah liar yang kala itu berada di kawasan area perkebunan sawit PT Bumi Flora, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Usai memasang umpan JN dan IS pergi dan kembali dua jam kemudian atau sekira pukul 20.00 WIB. Saat kembali, keduanya melihat seekor gajah jantan sudah tergeletak terkena umpan racun yang sebelumnya telah mereka buat.

Melihat jebakan berhasil mendapatkan korban, JN dan IS langsung mengeksekusinya dengan cara memotong kepala gajah menggunakan parang yang telah disiapkan. Bahkan, untuk memisahkan dari tubuh gajah, JN dan IS memenggalnya menggunakan kapak.

Selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading.

"Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati," kata Eko, pada Kamis (19/8/2021).

Dua hari setelah kejadian itu, warga menemukan bangkai gajah jantan tanpa kepala di area perkebunan sawit, pada Minggu (11/7/2021) lalu.

2. Gading dijual ke penadah dan dijual kembali hingga sampai ke tangan perajin

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurGajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)

Selama beberapa hari menyimpan gading yang baru dieksekusi, IS menghubungi JN, pada Senin (12/7/2021). IS mengatakan bahwa sudah ada penadah yang akan membeli gading tersebut dengan harga Rp10 juta.

Orang tersebut yakni tersangka EM (41 tahun) warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang berperan sebagai pembeli pertama.

"IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp10 juta," ujar Eko.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka EM kemudian menjual gading tersebut kepada tersangka SN (33), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan harga Rp24 juta.

Gading kembali berpindah tangan, dari tersangka SN ke tersangka JF (50), warga Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat, usai dilakukan pembayaran Rp24,5 juta.

Lalu gading itu dijual lagi ke seorang perajin berinisial RN (46), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia membeli gading dengan harga Rp30 juta dari JF.

3. Kasus terungkap usai polisi menemukan potongan kepala gajah di bawah jembatan

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurGajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)

Penemuan gajah mati tanpa kepala di kawasan area perkebunan sawit PT Bumi Flora, di Gampong Jambo Reuhat, ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menurunkan Tim Identifikasi Polres Aceh Timur guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim dokter untuk mengecek penyebab kematian satwa liar dilindungi tersebut.

Saat itu, dikatakan Eko, pihaknya telah bisa menyimpulkan bahwa gajah mati karena dibunuh. Sebab, adanya indikasi kepala gajah sudah dipenggal dan tidak ditemukan di seputaran lokasi.

"Kemudian tim juga melakukan olah TKP khususnya dari tim identifikasi di lokasi sehingga dari jarak 300 meter dari TKP di jembatan CPM, ditemukan kepala gajah yang sudah hilang gadingnya," ucap Eko.

Baca Juga: Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap

4. Kasus terungkap, polisi mulai melakukan penangkapan terhadap para pelaku

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurGajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)

Olah TKP telah dilakukan, sejumlah barang bukti di lokasi juga telah diamankan untuk pengembangan kasus. Tim lalu menyimpulkan ada beberapa indikasi tersangka yang patut diduga dan dicurigai terkait pembunuhan gajah tersebut. Orang tersebut mengarah ke tersangka JN dan IS.

Polisi sempat memeriksa kediaman JN di Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Kita melakukan penangkapan pada 10 Agustus dini hari terhadap tersangka JN, yang bersembunyi di rumah kawannya di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Timur itu.

"Bahwasanya betul JN dengan rekannya, IS, yang saat ini masih dalam pengejaran kami, mengaku ada 2 pelaku yang melakukan eksekusi terhadap gajah ini," imbuh Eko.

Dari keterangan JN, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka EM, pada Selasa (10/8/2021) malam di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Keterangan tersangka EM membenarkan telah menerima gading gajah dari tersangka JN dan IS yang dibeli seharga Rp10 juta dengan pembayaran melalui transfer.

Kasus terus dikembangkan hingga mengarah ke tersangka SN di Kabupaten Bogor. SN yang ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) di rumahnya, mengaku membeli gading dari EM dengan harga Rp24 juta.

Keesokan harinya atau Minggu (15/8/2021), polisi menangkap JF di kawasan Kabupaten Depok. Ia juga mengakui telah membeli gading tersebut dari tersangka SN.

Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka RN, perajin sekaligus penadah terakhir dalam kasus ini. RN tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya di Kabupaten Bekasi.

SN, JF, dan RN yang ditangkap di Pulau Jawa, pada Selasa (17/8/2021) beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

5. Gading dipotong-potong dan dijadikan aksesoris

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurKonferensi pers di Polres Aceh Timur terkait kasus pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur (Foto: Istimewa)

Saat melakukan penggeledahan di rumah RN, selaku perajin, polisi menemukan gading dari gajah yang ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur, telah dipotong-potong.

Potongan-potongan tersebut telan diolah atau dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya. Harga jual aksesoris itu berkisar Rp3 juta-Rp5 juta.

"Di rumah tersangka RN ditemukan salah satunya gading yang berasal dari Aceh yang sudah dipotong untuk dibuat menjadi pipa rokok dan gagang badik," kata Eko.

Selain dibuat aksesoris, belum diketahui apakah gading-gading tersebut juga diperjualbelikan hingga ke luar negeri.

"Dari keterangan sementara ini digunakan untuk di dalam negeri. Tapi masih kita dalam lagi dari tersangka RN, apakah ada diperjualbelikan ke luar negeri nanti kita dalami lagi," tambah Eko.

6. Kerap melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurKonferensi pers di Polres Aceh Timur terkait kasus pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur (Foto: Istimewa)

Berdasarkan pengakuan tersangka SN, dirinya telah melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi dengan tersangka EM sebanyak enam kali.

"Enam kali diantaranya, empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau," ungkap Eko.

Sedangkan JN, mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap gajah sudah lima kali. Empat kali di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan satu kali di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

"Jadi berhubungan dengan saudara SN ini sudah kenal lama mereka ini. Tapi berkaitan dengan masalah pemodal akan kita dalami kembali," ucapnya.

7. Masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya

Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh TimurKonferensi pers di Polres Aceh Timur terkait kasus pembunuhan gajah di Kabupaten Aceh Timur (Foto: Istimewa)

Lima tersangka telah ditahan di Polres Aceh Timur. Dalam kasus ini, masih ada tersangka IS yang masih buron atau telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk IS sendiri pada saat itu tidak ada di tempat, insyaallah dalam waktu dekat kita tetap melakukan pengejaran dan kita sudah mendapatkan informasi-informasi terkait keberadaan yang bersangkutan," akui Eko.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya satu buah kampak, satu buah parang, satu buah senter, satu buah tas ransel, selembar celana training, tiga bulu rekening, dua unit sepeda motor, dan satu buah timbangan.

Selain itu, empat unit gawai serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer, dua batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, satu buah gigi badak, beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, satu mesin gerinda dan satu set alat-alat untuk membuat kerajinan.

Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman hukuman lima tahun denda lebih kurang Rp100 juta," tegas Eko.

Baca Juga: Misteri Kematian Gajah Tanpa Kepala Akan Diselidiki Tim Khusus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya