BNN Ungkap 4 Daerah Kerap Ditemukan Ladang Ganja di Aceh

Tidak ada celah untuk wacana legalisasi ganja di Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Tanaman ganja di Aceh bukanlah hal baru. Bahkan, ladang atau perkebunan dari tanaman yang kerap dinamai mariyuana itu diakui oleh aparat penegak hukum keberadaannya begitu subur di Tanah Rencong. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Riki Yanuarfi mengatakan, berat barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di Provinsi Aceh tak lagi dalam kategori kilogram.

“Sudah ton. Ini sudah periode ke berapa kita musnahkan ladang ganja,” kata Riki, pada Rabu (28/9/2022).

1. Empat daerah di Aceh kerap dijadikan lokasi ladang ganja

BNN Ungkap 4 Daerah Kerap Ditemukan Ladang Ganja di AcehPemusnahan 4 hektar ladang ganja di lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar (IDN Times/Saifullah)

Keberadaan ladang ganja di Aceh yang ditanam oleh masyarakat selama ini dikatakan Riki, terus dipantau melalui satelit sebelum terjun langsung ke lokasi untuk melakukan pemusnahan. 

“Jadi besok itu ada sekitar tiga atau empat hektar kita musnahkan dengan 10 ribu batang,” ujarnya.

Sedikitnya, ada empat daerah yang diakui kerap dijadikan lokasi penanaman ganja, yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

“Rata-rata di wilayah yang sering kita kunjungi adalah Lamteuba, Gayo Lues, beberapa wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe. Jadi memang kita tahu bahwa Aceh sungguh banyak,” imbuh Riki.

Baca Juga: 79 Orang Jadi Korban, SMGP Kembali Bantah Kebocoran Gas

2. Program GDAD tetap dijalankan guna mengubah pola pikir masyarakat

BNN Ungkap 4 Daerah Kerap Ditemukan Ladang Ganja di AcehPemusnahan 4 hektar ladang ganja di lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar (IDN Times/Saifullah)

Di sisi lain, BNN tetap menjalankan Grand Design Alternative Development (GDAD). Tujuannya, merubah pola pikir petani di Aceh yang selama ini menanam ganja untuk beralih membudidayakan tanaman produktif dan bermanfaat.

Kepada seluruh elemen masyarakat termasuk pemuda, BNN mengajak untuk bersama-sama mengkampanyekan tentang bahaya narkoba dan memeranginya.

“Kita selalu berkomitmen kepada generasi muda untuk sama-sama kita kampanyekan bahwa narkoba ini musuh kita bersama,” ucap kepala Biro Humas Protokol BNN RI itu.

3. Wacana legalisasi ganja di Aceh, BNN tetap ikut putusan MK

BNN Ungkap 4 Daerah Kerap Ditemukan Ladang Ganja di AcehPemusnahan 4 hektar ladang ganja di lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar (IDN Times/Saifullah)

Sehubungan dengan itu, BNN RI juga menyinggung terkait wacana legalisasi ganja untuk medis yang saat ini masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Riki menyampaikan, jika pihaknya tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Wacana itu sudah final. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak ada ganja untuk medis. Nanti wacana itu -mengenai qanun legalisasi ganja di Aceh- mengacu kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

4. Belum ada pembuktian THC dalam kandungan ganja bisa menyembuhkan secara permanen

BNN Ungkap 4 Daerah Kerap Ditemukan Ladang Ganja di Acehilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Biro Humas Protokol BNN RI itu bahkan menegaskan, tidak ada celah yang bisa digunakan untuk melegalisasi ganja di Indonesia jika mengacu pada putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Ia pun menyampaikan, hingga kini belum ada pembuktiaan bahwa THC atau elta 9-tetrahydrocannabinol yang ada dalam kandungan ganja dapat menyembuhkan secara permanen selain hanya kebetulan.

“Namun sudah diputuskan tidak ada celah untuk legalisasi ganja. Untuk medis saja tidak apalagi secara umum. Itu sudah final. Kalau wacana-wacana di masyarakat kita tampung saja aspirasi seperti apa. Tetapi MK sudah memutuskan bahwa tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis,” tegas Riki.

“Perlu saya sampaikan, belum ada pembuktian bahwa THC itu atau delta 9-tetrahydrocannabinol, kandungan ganja itu dapat menyembuhkan secara permanen. Tidak. Kalau ada spontanitas, itu belum diteliti secara medis,” imbuhnya.

Baca Juga: Sudah 79 Warga Keracunan Gas Diduga Akibat Aktivitas PT SMGP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya