Bekas Tempat Penyiksaan Masa Konflik, Rumoh Geudong Dihancurkan

Jelang datang presiden, brimob sterilisasi lokasi situs

Pidie, IDN Times - Situs Rumoh Geudong yang ada di Gampong Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, rata dengan tanah. Hanya sepetak beton berisi lima anak tangga dari bangunan yang disisakan. Selebihnya, sudah dibersihkan petugas.

Bangunan yang dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Sektor A-Pidie saat diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh tersebut syarat dengan sejarah kelam ketika konflik terjadi.

Rumoh Geudong disebut menjadi tempat interogasi, penyiksaan, penyekapan orang-orang yang diperiksa, dan termasuk dijadikan tempat eksekusi serta pemerkosaan. Itu diduga terjadi dalam kurun waktu 1990-1998 atau sepanjang DOM diberlakukan.

Namun belakangan, ketika usia perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) hampir memijak 18 tahun, lokasi situs Rumoh Geudong dibersihkan. Sisa bangunan yang dibakar warga pada 1998, diratakan menggunakan ekskavator.

Langkah ini dilakukan dalam menyambut kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar kick off atau memulai penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, pada 27 Juni 2023. Aceh sebagai daerah pertama.

Penghancuran situs Rumoh Geudong mendapatkan kritikan dari koalisi organisasi masyarakat sipil. Mereka menyesali tindakan penghancuran salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie tersebut.

Koalisi tersebut terdiri dari Paska Aceh, KontraS Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, dan KontraS Sulawesi.

1. Penghancuran Rumoh Geudong upaya lancung penghilangan barang bukti

Bekas Tempat Penyiksaan Masa Konflik, Rumoh Geudong DihancurkanLokasi situs Rumog Geudong di Gampong Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, usai diratakan. (Dokumentasi Mardili untuk IDN Times)

Direktur Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat (Paska) Aceh, Farida Haryani mengatakan, penghancuran tersebut merupakan upaya lancung penghilangan barang bukti hingga pengaburan kebenaran.

“Serta penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005,” kata Farida, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (22/6/2023).

Dalam hal ini, disampaikan Farida, negara harus memastikan memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti atau meaningful participation bagi korban.

Selain itu harus berpusat pada kebutuhan serta kepentingan para penyintas atau victims centered approach berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM.

Baca Juga: Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Perlawanan Aceh Terhadap Penjajah

2. Pemkab Pidie terlalu terburu-buru dan dinilai merendahkan martabat korban

Bekas Tempat Penyiksaan Masa Konflik, Rumoh Geudong DihancurkanLokasi situs Rumog Geudong di Gampong Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, usai diratakan. (Dokumentasi KontraS Aceh)

Farida menjelaskan, penghancuran situs Rumoh Geudong dilakukan oleh tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie sebagai bagian dari persiapan dimulainya Pelaksanaan Rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKPHAM). 

Tim Pemkab Pidie dikatakan Farida, telah bekerja secara terburu-buru, tidak berdasar pada hasil pendataan korban yang utuh dari Komnas HAM. Mereka juga dinilai mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

“Serta menihilkan inisiatif korban dan penyintas dalam membangun memorialisasi di Rumoh Geudong,” ujarnya.

“Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini,” tegas Farida.

3. Sekilas tentang situs Rumoh Geudong dan tugu peringatan

Bekas Tempat Penyiksaan Masa Konflik, Rumoh Geudong DihancurkanRumoh Gedong. (Dokumentasi museumham.kontrasaceh.or.id)

Direktur Paska Aceh menjelaskan, Rumoh Geudong merupakan tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh. 

Sejak 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban serta penyintas, dan menuntut keadilan atas pelanggaran yang dialami. Mereka rutin menyelenggarakan doa bersama hingga membangun tugu peringatan untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu serta mengenang keluarga yang telah pergi. 

Oleh karena itu, upaya korban maupun penyintas untuk merawat sisa bangunan Rumoh Geudong dan membangun tugu peringatan menjadi ruang pemulihan korban dan pendidikan bagi generasi muda agar kekerasan yang sama tidak terulang lagi. 

Inisiatif korban ini sejalan dengan perspektif keadilan transisi yang menempatkan memorialisasi sebagai komponen penting dalam merawat kebenaran, pemulihan, dan memastikan pertanggungjawaban negara.

4. Lokasi Rumoh Geudong disterilkan jelang kunjungan presiden

Bekas Tempat Penyiksaan Masa Konflik, Rumoh Geudong DihancurkanPersonel brimob berjaga di kawasan situs Rumoh Geudong Lokasi di Gampong Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Sehubungan dengan itu, personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mensterilkan lokasi Rumoh Geudong, menjelang kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Kabupaten Pidie, Rabu (21/6/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Joko Krisdiyanto mengatakan, sterilisasi perlu dilakukan jelang kedatangan orang nomor satu di Indonesia guna mencegah potensi gangguan keamanan.

“Patroli yang dilakukan Brimob untuk menjamin keamanan jelang kunjungan Presiden. Kunjungan Presiden RI ke Rumoh Geudong untuk pelaksanaan kick off non-yudisial pelanggaran HAM berat,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (21/6/2023).

Baca Juga: KontraS Minta Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Tak Dimusnahkan

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya