Ada 393 Kasus Cerai di Aceh Besar, Bertengkar Jadi Penyebab Terbesar

Total ada 433 perkara gugatan masuk sepanjang tahun 2023

Aceh Besar, IDN Times - Mahkamah Syar'iyah Jantho merilis data perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2023. Lembaga peradilan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ini mencatat telah menangani 677 perkara.

“Dengan klasifikasi perkara 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat,” kata Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho, Akmal Hakim Bs, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (8/11/2023).

1. Perkara cerai mencapai 393 perkara dari 443 perkara gugatan yang terdaftar

Ada 393 Kasus Cerai di Aceh Besar, Bertengkar Jadi Penyebab TerbesarIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Akmal menjelaskan selama kurun waktu 10 bulan, ada 433 perkara gugatan yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Jantho. Ada 20 perkara isbat nikah, sembilan perkara sengketa kewarisan, dan lima perkara sengketa harta bersama.

Kemudian empat perkara sengketa penguasaan anak, tiga perkara sengketa hibah, masing-masing satu perkara pada sengketa ekonomi syariah dan sengketa wakaf, serta tujuh perkara sengketa lain-lain.

“Lalu 303 perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami dan 90 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami terhadap istri,” jelas Akmal.

Sedangkan perkara permohonan berjumlah 198 perkara, dengan klasifikasi yakni 101 perkara penetapan ahli waris,  37 perkara isbat nikah, 15 perkara perwalian, 31 perkara dispensasi kawin, dua perkara wali adhal dan dua perkara lain-lain.

2. Perselisihan antar pasangan menjadi penyebab tertinggi perceraian

Ada 393 Kasus Cerai di Aceh Besar, Bertengkar Jadi Penyebab TerbesarIlustrasi Perceraian, IDN Times/ istimewa

Berdasarkan data yang IDN Times dapatkan, dari Mahkamah Syar'iyah Jantho, penyebab perceraian paling banyak disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara pasangan suami istri. Jumlahnya mencapai 183 kasus sejak Januari 2023.

Kemudian meninggalkan salah satu pihak ada 64 kasus, faktor ekonomi 31 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga 26 kasus. Selebihnya ada disebabkan madat, perjudian, dihukum penjara, poligami.

3. Perkara jinayat, kasus pemerkosaan jadi yang tertinggi

Ada 393 Kasus Cerai di Aceh Besar, Bertengkar Jadi Penyebab Terbesar(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu untuk perkara jinayat yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Jantho ada 36 perkara. Kasus yang ditangani, 21 peraka di antaranya merupakan kasus pemerkosaan, lima perkara zina, empat perkara pelecehan seksual, dan selebihnya kasus ikhtilath.

“Dari 21 kasus pemerkosaan, lima kasus antaranya melibatkan anak,” ungkap Akmal.

Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho menyampaikan, dari 36 perkara jinayat yang ditangani enam di antaranya merupakan jinayah perkara anak dengan 25 perkara telah diputuskan dan dalam proses minutasi.

“Delapan perkara dalam proses persidangan, satu perkara dalam putusan sela, satu perkara pengiriman berkas kasasi, dan satu perkara dalam putusan banding,” imbuh Akmal.

4. Target semua perkara bisa diselesaikan dalam tahun ini

Ada 393 Kasus Cerai di Aceh Besar, Bertengkar Jadi Penyebab TerbesarIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Seluruh perkara yang disampaikan dikatakan Akmal, tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Jantho. Selain menerima 677 perkara selama 2023, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap.

Semua Perkara permohonan eksekusi yang delapan eksekusi tekan dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan tiga perkara lain sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi. 

Target kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023. Dan perkara permohonan Eksekusi yang tersisa berjumlah tiga perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” ujar Akmal.

Baca Juga: Di Balik Pemerasan hingga Teror Polisi terhadap Transpuan Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya