3 Organisasi Pers Aceh Minta Polisi Pengintimidasi Jurnalis Dihukum

Pemaksaan penghapusan foto dan video melanggar UU Pers

Banda Aceh, IDN Times - Tiga organisasi pers di Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan antirasuah itu. Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah wartawan dan pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Warung Kopi Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023), malam.

Pengecaman dan pernyataan sikap terhadap tindakan pengawal ketua KPK itu ditandatangani Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin; Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Noer; dan Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.

1. Pemaksaan penghapusan foto dan video melanggar UU Pers

3 Organisasi Pers Aceh Minta Polisi Pengintimidasi Jurnalis DihukumAJI Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PWI Aceh, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan intimidasi pengawal ketua KPK terhadap jurnalis di Aceh. (Dokumentasi AJI Banda Aceh)

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, mengatakan intimidasi dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas saat mengawal kegiatan Firli di Aceh. Pria tersebut memaksa menghapus foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis.

“Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1,” kata Juli, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Liput Firli Makan Durian, 2 Jurnalis Aceh Malah Diintimidasi Pengawal

2. Kepolisian seharusnya paham dan menghargai kerja jurnalistik

3 Organisasi Pers Aceh Minta Polisi Pengintimidasi Jurnalis DihukumAJI Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PWI Aceh, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan intimidasi pengawal ketua KPK terhadap jurnalis di Aceh. (Dokumentasi AJI Banda Aceh)

Sementara itu, Ketua IJTI Aceh, Munir Noer, menyampaikan seharusnya kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi dalam kasus ini dilakukan upaya penghalangan.

“Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” kata Munir.

“Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan,” imbuhnya.

3. Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis saat meliput terutama di tempat umum

3 Organisasi Pers Aceh Minta Polisi Pengintimidasi Jurnalis DihukumIlustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menjelaskan tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, terutama di tempat umum. Bahkan dalam kasus ini, insiden dugaan intimidasi terjadi di markas wartawan atau sekber.

“Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” ucap Nasir.

4. Pernyataan sikap tiga organisasi pers di Aceh

3 Organisasi Pers Aceh Minta Polisi Pengintimidasi Jurnalis DihukumIlustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Sehubungan dengan itu, adapun pernyataan sikap yang telah diambil AJI Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PWI Aceh, yakni sebagai berikut:

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. 

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. 

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak? IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.

Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 2 Ruas Tol Baru di Sumut Resmi Dibuka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya