[BREAKING] Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet ke Pengadilan
![[BREAKING] Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet ke Pengadilan](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190228/whatsapp-image-2019-02-28-at-92440-am-234f78db323a1af3fb908a1775b5f7ab_600x400.jpeg)
Jakarta, IDN Times - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana, Kamis (28/2) pagi ini.
Ratna datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau, sekitar pukul 08.55 WIB. Ia ditemani anaknya Atiqah Hasiholan.
Ia merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks,
Begitu turun dari mobil, Ratna tidak mengucapkan sepatah kata pun. Hanya Atiqah yang meminta awak media untuk memberi ruang jalan sebelum memasuki ruang tahanan.
"Tolong buka jalan dong," ujar Atiqah.
Ratna yang juga seorang aktivis akan menjalani sidang perdana khusus terkait hoaks. Ratna sendiri diseret ke meja hijau terkait kasus penyebaran berita bohong adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan wajahnya lebam.
Akibat penyebaran berita bohong itu, sejumlah pihak sempat melontarkan kritik kepada pemerintah terkait penanganan penganiayaan. Namun, Ratna akhirnya mengaku kalau dia tidak dianiaya tapi menjalani operasi kecantikan.
Usai mengakui bahwa ia berbohong, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.
Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.