Polisi Tangkap Penjual Video Porno via Telegram di Dumai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dumai, IDN Times - Tim Reserse Kriminal di Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap tindak pidana penjualan video porno melalui aplikasi Telegram. Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia adalah Jaka Pratama (22).
"Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan oleh tim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).
Awalnya, dilanjutkan AKP Primadona, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan video porno melalui group Telegram di Kota Dumai.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di Jalan Teratai, Kecamatan Dumai Kota," ujarnya.
AKP Primadona menyebut, tersangka Jaka Pratama mendapatkan video porno tersebut dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group di Telegram.
"Rata-rata video pornonya yang pemerannya anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit pervideonya," sebutnya.
1. Punya 3 akun Telegram, ribuan video porno dan puluhan group untuk jualan
Lebih lanjut dikatakan AKP Primadona, dalam bisnis haramnya, pelaku memiliki 3 akun Telegram untuk menjual video-video porno tersebut.
"Tersangka ini memiliki 3 akun Telegram dengan nama yang berbeda-beda. Jumlah pengikutnya ratusan orang," lanjutnya.
Tidak sampai disitu, pelaku Jaka Pratama juga memiliki puluhan channel atau group di Telegram.
"Juga ditemukan 20 group. Didalam group itu pelaku menjual paket video porno," ucapnya.
"Total video yang dijualnya sebanyak 1.200 video, yang kami temukan didalam 3 handphonenya," sambungnya.
Baca Juga: Polisi di Riau Gagalkan Penyelundupan 100.000 Baby Lobster
2. Harga Rp100.000 sampai Rp175.000, sistem pembayaran transfer
Diterangkan AKP Primadona, dalam bisnisnya itu, pelaku Jaka Pratama memasang tarif yang bervariasi. Dimana harganya mulai dari Rp100.000 sampai Rp175.000.
"Untuk paket pertama, namanya Bocil Premium, harganya Rp100.000. Untuk paket VVIP, harganya Rp125.000. Kemudian ada juga paket VVIP harganya Rp175.000," terangnya.
"Sistem pembayaran transfer melalui Dana, GoPay, Sea Bank dan BRI," sambungnya.
Dari bisnis haramnya itu, pelaku Jaka Pratama mendapat keuntungan sebesar Rp50 juta.
"Hasil dari penjualan video porno itu, pelaku bisa membeli sebuah sepeda motor merk Yamaha Type R15 dan juga untuk memenuhi kebutuhan S ehari-harinya," jelas AKP Primadona.
3. Motifnya karena tidak memiliki pekerjaan tetap
Ditambahkan AKP Primadona, berdasarkan pengakuan tersangka Jaka Pratama, dia menjalani bisnis tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Adapun alasan pelaku menjual, menyediakan rekaman yang bermuatan asusila atau pornografi melalui akun aplikasi Telegram, untuk mengharapkan uang penjualan karena tidak memiliki pekerjaan tetap," tambahnya.
Baca Juga: Mantan Kadiskes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar