Gegara Suap Kasus Narkoba, Pasutri Polisi dan Jaksa Divonis Penjara

Bripka Bayu vonis 4 tahun, istrinya Sri Haryati 2,6 tahun

Pekanbaru, IDN Times - Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis, Provinsi Riau, Bripka Bayu Abdillah, divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkalis) Sri Haryati, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

Pasangan suami istri (Pasutri) aparat penegak hukum itu, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dari terdakwa Narkoba.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Salomo Ginting, Rabu (31/7/2024) petang.

"Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Salomo saat membacakan surat putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Haryati dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan," sambungnya.

Dalam persidangan itu, Sri Haryati hadir langsung mendengarkan vonis majelis hakim. Dia saat ini masih berstatus tahanan kota. Sedangkan suaminya, Bripka Bayu, mendengarkan vonis majelis hakim dari sambungan video teleconference di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.

Diketahui, suap bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara Narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Proses pelimpahan yang dikenal dengan istilah Tahap II itu, dilakukan pada Januari 2023 lalu di Kejari Bengkalis. Dimana, salah satu JPU-nya adalah Sri Haryati.

Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva yang merupakan istri terdakwa Fauzan serta Agung, datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bripka Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan Sri, Bripka Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening rekannya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299 juta. Beberapa hari kemudian, Bripka Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bripka Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke rekannya Bripka Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani  kembali kirim uang ke Bripka Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima Bripka Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.

1. Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU

Gegara Suap Kasus Narkoba, Pasutri Polisi dan Jaksa Divonis Penjarailustrasi hukuman tegas kepada pemain tegas (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
  1. Dalam persidangan itu diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, JPU menuntut Bripka Bayu dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp259 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan istrinya Sri Haryati, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

2. JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir

Gegara Suap Kasus Narkoba, Pasutri Polisi dan Jaksa Divonis PenjaraJPU dan Bripka Bayu serta Sri menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas vonis majelis hakim (IDN Times/ Fanny Rizano)

Atas vonis majelis hakim itu, JPU dan Pasutri tersebut menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima hasil keputusan majelis hakim, atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Bripka Bayu dan Sri.

"Sama yang mulia, kami juga pikir-pikir," sambung JPU.

3. Satu unit kapal dirampas untuk negara

Gegara Suap Kasus Narkoba, Pasutri Polisi dan Jaksa Divonis Penjarailustrasi kapal penangkap ikan (unsplash.com/Juan Gomez)

Dalam vonis itu, ada satu unit kapal yang dijadikan barang bukti oleh JPU. Terkait dengan barang bukti tersebut, majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara.

"Satu unit bangunan kapal yang dalam proses dibangun atau proses pembuatan, yang mana tidak ada mesin, tidak ada perlengkapan kapal (nautis, teknis, radio (NTR), alat navigasi, jangkar belum ada, belum ada dokumen kapal, drampas untuk negara," jelas hakim Salomo dalam vonisnya.

Diketahui, kapal tersebut dibeli Bripka Bayu dengan menggunakan uang suap yang diterimanya dari pihak keluarga terdakwa Narkoba Fauzan Afriansyah.

Selain kapal, barang bukti lainnya yakni dua unit handphone juga dirampas untuk negara.

Baca Juga: DPO Kasus Pengadaan CCTV Dinas Perhubungan Diciduk Kejaksaan Binjai

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya