KPK Dalami Informasi Bupati Meranti Gadaikan Kantor Bupati

Bank Riau Kepri sebut agunannya adalah kantor PUPR

Jakarta, IDN Times - KPK akan mempelajari informasi terkait dugaan kantor Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Muhammad Adil (MA).

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir ANTARA, Minggu (16/4/2023).

Wakil Ketua KPK memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.

"Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.

1. Kredit adalah ranah privat

KPK Dalami Informasi Bupati Meranti Gadaikan Kantor BupatiWakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana)

Lebih lanjut dia menyebut kredit adalah ranah privat meski demi lembaga antirasuah akan turun mempelajari hal ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.

"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dia kemudian menjelaskan dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

2. Suap demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)

KPK Dalami Informasi Bupati Meranti Gadaikan Kantor BupatiBupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

3. Bank Riau Kepri sebut agunannya adalah kantor PUPR

KPK Dalami Informasi Bupati Meranti Gadaikan Kantor BupatiBupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Plt Bupati Meranti, Asmar awalnya mengungkap agunannya adalah Kantor Bupati Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun belakangan diketahui jika yang diagunkan adalah kantor dinas PUPR.

Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan menjelaskan jika aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati. Melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.

"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan dikutip dari ANTARA, Jumat (14/4/2023). 

Ridwan mengatakan, pinjaman itu untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.

Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.

Begitupun seluruh angsuran pokok dan margin pinjaman lancar dan tertuang dalam APBD Murni 2023. Pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar. Pasalnya sejauh ini, upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.

Baca Juga: Bukan Kantor Bupati Meranti, Adil Diduga Gadaikan Kantor Dinas PUPR

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya