TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Cuek, Begini Peran Millennial untuk Ciptakan Pemilu Bersih

Millennial bisa melaporkan pelanggaran melalui Gowaslu

IDN Times/Margith Juita Damanik

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.


Jakarta, IDN Times -  Generasi Millennial terkesan cuek dan ga peduli terhadap Pemilu ataupun Pilpres.

Tapi sebenarnya, para anak muda bisa punya andil dan turut mengawasi pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak generasi millennial untuk mengawasi Pemilu 2019.

Bagaimana dan apa bentuk partisipasi millennial untuk menjadikan pemilu yang bersih dan jurdil?

Baca Juga: Mulai Senin Depan, KPU Medan Akan Buka 172 Posko Pindah Memilih

1. Millennial bisa memberikan informasi awal ketika terjadi pelanggaran

Dok. IDN Times

Partisipasi pemilih pemula dalam pengawasan pemilu bisa berupa pemberian informasi awal ketika terjadi pelanggaran.

“Partisipasi generasi millennial bisa berupa turut melaporkan pelanggaran pemilu,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Talk Show #MillennialsMemilih di Kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).

2. Millennial melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Gowaslu

IDN Times/Margith Juita Damanik

Afif memaparkan beberapa cara yang bisa dilakukan pemilih pemula untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Bawaslu memiliki aplikasi Gowaslu untuk menyampaikan informasi pelanggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bawaslu mengembangkan banyak aplikasi praktis, supaya teman millennial dapat memberi informasi dengan syarat ada identitas pelapor,” kata dia.

3. Bawaslu memiliki tiga fungsi sebagai penyelenggara pemilu

Dok. IDN Times

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu memaparkan, Bawaslu mempunyai tiga fungsi yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Menurut Afif tiap bulan terdapat ratusan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran paling berat adalah pidana politik uang, di mana sanksinya adalah pencoretan nama.

“Pengalaman Pilkada serentak yang lalu, adanya patroli anti-politik uang di masa tenang bisa memunculkan dampak psikologi bagi pemberi dan penerima,” tandas Afif.

4. Bawaslu sosialisasi cegah politik uang lewat buku saku

IDN Times / Aan Pranata

Bawaslu juga melibatkan lembaga-lembaga agama untuk menyosialisasikan seruan tidak politik uang. Sosialisai itu dilakukan lewat buku saku cara mudah masyarakat pantau pilpres. Bawaslu berharap masyarakat, khususnya kaum millennial bisa mengerti dan ikut berperan dalam mengawasi Pilpres 2019.

“Kita perbanyak lagi, intinya kita membuat buku yang isinya suplemen untuk ada materi pengawasan pemilu,” papar Afif, pada kesempatan berbeda.

Baca Juga: Lagi di Perantauan, Ini Cara Mencoblos saat Pemilu Tanpa Harus Mudik

Berita Terkini Lainnya