WALHI Kecam Regulasi Ekspor Pasir Laut di Indonesia
Kembali berjalan setelah dihentikan pada tahun 2002 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan menuai kontroversi besar, mengingat izin ekspor pasir laut telah dihentikan selama 22 tahun terakhir karena kerusakan ekologis yang ekstrem.
Langkah ini menarik perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pihaknya menilai kebijakan tersebut akan berdampak buruk pada ekosistem laut serta kehidupan masyarakat pesisir.
"WALHI secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut Permendag 20/2024 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur soal pengelolaan sedimentasi laut," kata Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau Kecil WALHI, Senin (16/9/2024).
1. Ancaman terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir
Parid mengatakan, penerapan regulasi ini dapat mengancam ekosistem laut, serta perekonomian masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya akan merusak lingkungan tetapi juga mengulang tragedi ekologis yang pernah terjadi di masa lalu, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
"Ekosistem laut akan rusak parah, dan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada laut, terutama perikanan, akan semakin sulit hidup," ujar Parid. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia