TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP Batam Mulai Bangun Rumah Contoh Relokasi Rempang Eco City

Masyarakat Pulau Rempang masih konsisten melakukan penolakan

Masyarakat Pulau Rempang menyuarakan penolakan relokasi investasi Rempang Eco City (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggesa pelaksanaan investasi Rempang Eco City pasca-penerbitan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 (Perpres 78/2023).

Progres terbaru, pada 10 Januari 2023 mendatang, BP Batam mulai melakukan peletakan batu pertama rumah percontohan relokasi investasi Rempang Eco City.

“Saya bersyukur kepada Allah, hari Rabu besok, rumah contoh untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City sudah bisa kita bangun,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam siaran pers BP Batam, Selasa (9/1/2024). 

1. Akan bangun 4 rumah contoh di Tanjung Banun, Pulau Rempang

Rudi menjelaskan, di kawasan Tanjung Banon, Pulau Rempang itu nantinya akn dibangun 4 unit rumah contoh tipe 45 dengan luas lahan maksimal 500 m2.

Menurutnya, hal ini merupakan komitmen BP Batam dalam memberikan solusi terbaik kepada seluruh masyarakat Rempang. Termasuk dalam memberikan hunian baru bagi warga Rempang.

Rudi menegaskan, akan terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang, demi kesejahteraan masyarakat Rempang kedepannya.

“Sehingga, pembangunan rumah untuk warga Rempang yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan terus digesa,” tegasnya.

Baca Juga: Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi Rempang

2. Mayoritas masyarakat Pulau Rempang menolak Tanjung Banon dijadikan sebagai lokasi relokasi

Tanjung Banon yang terletak di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang dipastikan BP Batam dan pemerintah pusat sebagai lokasi kawasan perumahan masyarakat yang terdampak relokasi tahap pertama.

Hal itu menuai polemik bagi masyarakat setempat yang hingga saat ini masoh bersikukuh menolak untuk di relokasi dan menolak Tanjung Banon dijadikan lokasi pemukiman masyarakat terdampak investasi.

“Kalau kami menerima rumah contoh itu artinya kami setuju (relokasi), kami menolak dibangunnya rumah percontohan itu," kata warga Pasir Panjang, Pulau Rempang, Riska melalui telepon selulernya, Selasa (9/1/2024).

Penolakan ini ditegaskannya sudah tersebar secara masif di kalangan masyarakat, terutama ketika alat berat masuk ke Kampung Tanjung Banon untuk proses persiapan pembangunan rumah.

“Ketika beko masuk, masyarakat sudah was-was, tidak setuju rumah percontohan,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya