TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit

Dalam 18 tahun, lebih kurang 21.162 hektar lahan dirambah

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Aceh Selatan, IDN Times - Perambahan kawasan hutan masih terus terjadi di Provinsi Aceh. Bahkan, kawasan konservasi pun tak luput dari perambahan yang biasanya dijadikan perkebunan dilakukan oleh oknum.

Seperti yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Kawasan lindung ini kembali dirambah oknum untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Pantauan IDN Times di lokasi tempat berbagai habitat satwa tersebut, pada Minggu (24/10/2021), tampak sejumlah titik di lahan kembali dibuka dengan cara dibakar. Padahal di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

1. Perambahan di Rawa Singkil terbilang massif

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Perambahan yang terjadi di kawasan ini terbilang masif.

“Kawasan ini secara masif terus dirambah dan berlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit,” kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).

2. Lahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terus tergerus dan menjadi lahan perkebunan

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997, Suaka Margasatwa Rawa Singkil disebutkan memiliki luas mencapai 102.500 hektare. Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.

Dalam perkembangannya, luas lahan kawasan lindung tersebut semakin berkurang disebabkan karena terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar di tahun 2015.

“Awalnya ini adalah sebuah kawasan lindung, namun kita lihat ini terus beralih fungsi menjadi kawasan sawit,” ujar Ikhsan.

“Belakang, kawasan ini hanya memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar dan ini terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit,” imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya