Polisi Tangkap 2 Pengedar dan Sita 1,36 Kg Bahan Baku Tramadol di Aceh
Pelaku akan menjual Rp100 juta per kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Utara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap dua terduga pengedar obat-obatan berupa tramadol. Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu (8/10/2023).
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Aceh Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Firdaus Jufrida, dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
1. Polisi sita 1,36 kg bahan baku pembuat tramadol
Firdaus mengatakan pelaku yang ditangkap yakni berinisial RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Selain kedua pelaku, tim juga menyita serbuk berwarna putih yang diduga sebagai bahan baku utama membuat tramadol.
“Barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 kilogram (kg) yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol,” ujarnya.