Mantan Ketua, Sekwan, dan Anggota DPRK Simeulue Jadi Tersangka Korupsi
Buat SPPD fiktif dengan alokasi anggaran capai Rp6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua anggota dewan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue beserta empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keenamnya diduga membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dari kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat DPRK Simeulue yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2019.
"Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
1. Selain anggota DPRK aktif, mantan ketua dan sekwan terlibat
Keenam tersangka, masing-masing berinisial IR (35), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sementara PH (46), anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2021-2024 serta pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRK Simeulue 2019-2021.
Selanjutnya, A (61) selaku pengguna anggaran sekaligus sekretaris dewan dari DPRK Simeulue 2019; MEP (47), penjabat pengelola keuangan; R (49), bendahara pengeluaran; serta M (64) mantan ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.
Baca Juga: Merokok, 3 Warga Terbakar di Lokasi Pengeboran Minyak di Aceh Timur