TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

Kasus terbongkar usai korban cerita ke ayah kandungnya

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Dua anak di Kota Banda Aceh, Aceh, menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa seorang pria lanjut usia (lansia). Kedua korban yang masih berusia 11 dan 4 tahun itu merupakan kakak adik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka berinisial SA (71), warga Kota Banda Aceh.

“Korban tersebut adalah cucu kandung dari tersangka SA,” kata Fadillah, pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: [Foto] Menyusuri Jejak Ladang Ganja di Lamteuba Aceh

1. Korban diduga diperkosa sejak 2021 usai kedua orangtua cerai

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus dikatakan Fadillah, berawal pada 2021 usai kedua orang tua korban bercerai. Ibu kedua korban ketika itu memilih tinggal di rumah SA tak lain ayah atau kakek kandung dari dua bocah tersebut.

Selama tinggal serumah, kedua korban kerap diajak SA untuk bermain gawai di kamar tidurnya. Ketika itulah, tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua bocah tersebut.

“Perbuatan tersangka berulang kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban sampai akhirnya pada Maret 2023,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

2. Kasus terbongkar usai korban cerita dengan ayah kandungnya

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasus terungkap usai korban berusia 11 tahun bercerita kepada ayah kandungnya terkait perbuatan sang kakek. Aduan itu diteruskan dengan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Polresta) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada 12 Maret 2023.

Usai dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti dan tanda adanya tindakan pelecehan seksual yang dibuktikan dari hasil visum. Polisi lalu menangkap SA di kediamannya, pada (18/5/2023).

“Saat kita lakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan penangkapan. Tersangka SA juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban atau kedua cucunya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Jemaah Haji Aceh Tertua Berusia 100 Tahun, Termuda 18 Tahun

Berita Terkini Lainnya