TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangkap 8 Kurir, Polda Riau Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi

Para pelaku merupakan jaringan Internasional

8 kurir Narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap bersama 76 Kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 8 orang kurir Narkoba berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Riau. Pelaku merupakan jaringan internasional.

Mereka adalah MAM (52), ZS (32), M (52),R (52), MS (52), BFI (52), J (32) dan K (26). Dari tangan para pelaku tersebut, Polda Riau menyita barang bukti berupa sabu seberat 76 kilogram dan ekstasi sebanyak 41 butir.

"Ini jaringannya berbeda-beda. Ini pengungkapan dari 3 kasus," ujar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu (18/9/2024).

1. 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi diamankan di jalan lintas Inhu-Jambi

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat menjelaskan pengungkapan 30 Kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Kombes Pol Manang, pengungkapan pertama berawal dari tertangkapnya MAM dan ZS di sebuah warung Pecel Lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru.

Dari pengakuannya, mereka baru saja menyerahkan sabu seberat 30 Kg dan 11 ribu butir ekstasi ke seseorang yang tak dikenalnya.

"MAM dan ZS ini dari Sumatera Utara, yang ditugaskan sebagai kurir. Mereka ke daerah Tanah Putih (Kabupaten Rokan Hilir/ Riau) untuk menjemput barang. Kemudian ketemu orang di Pekanbaru dan barang itu diserahkan ke kurir lainnya," terang Kombes Pol Manang.

Dari keterangan itu, dilanjutkannya, pihaknya langsung melakukan profiling terhadap kurir lainnya yang diketahui akan membawa barang haram tersebut ke Sumatera Selatan.

"Kurir lainnya itu berhasil diamankan di jalan lintas Indragiri Hulu (Inhu)-Jambi, mengemudi mobil Toyota Innova. Mereka M dan R. Dari dalam mobil itu, tim mengamankan dua tas jinjing dan sekarang goni yang isinya 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi," lanjut Kombes Pol Manang.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Dimana, dari kurir yang diamankan di jalan lintas Inhu itu, keduanya mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial MS.

"MS berhasil ditangkap di sebuah hotel. Dia ini pengendalinya. Dari keterangan MS, sabu dan ekstasi itu mau dibawa ke Lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Kemudian kami kejar ke sana (Lubuk Linggau) dan berhasil menangkap bandarnya BFI," lanjutnya lagi. 

"Dari pengakuan BFI ini, dia diperintahkan oleh seseorang yang disebut 'Sultan Malaysia' untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi," sambungnya.

2. Sekilo sabu hendak dibawa ke Lombok Timur

Tersangka J, kurir yang tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru karena membawa 1 kilogram sabu (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kasus kedua, terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dimana, petugas Avsec mengamankan seorang kurir berinisial J dengan barang buktinya sabu seberat 1 kilogram.

Sabu itu ditemukan didalam tas koper milik J, saat dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Sabu itu dilapisi dengan pakaian milik J didalam tas kopernya.

Atas temuan itu, petugas Avsec menyerahkan penanganan J dan barang buktinya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

"Tersangka J ini juga kurir. Sabu itu mau dibawa ke Lombok Timur untuk diedarkan disana," ujar Kombes Pol Manang.

Dari pengakuannya, dilanjutkan Kombes Pol Manang, J sebelumnya berhasil membawa sabu dengan berat yang sama ke Lombok. 

"Yang pertama lolos dia. Yang pertama itu dia diupah Rp30 juta. Yang kedua ini gagal dia karna ketauan. Upah yang keduanya lebih besar lagi, Rp70 juta," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya