Pulang Dugem, Mahasiswi Univrab Pekanbaru Tabrak IRT hingga Meninggal
Dalam pengaruh ekstasi dan alkohol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Marisa Putri (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) Fakultas Ilmu Psikologi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu, menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia saat sedang mengemudi mobil Toyota Raize.
"Pelaku atas nama MP (Marisa Putri) ditetapkan sebagai tersangka Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024).
Diterangkan Kapolresta Pekanbaru itu, awal kejadian bermula saat Marisa Putri pulang dugem dari Sago KTV di Furaya Hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya didepan Hotel Linda, Marisa Putri menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Renti (46), seorang ibu rumah tangga (IRT).
"Pelaku tidak sadarkan diri saat menabrak korban. Karna dalam pengaruh ekstasi dan alkohol. Dia makan (ekstasi) setengah butir," terangnya.
1. Korban terseret sejauh 50 meter
Lebih lanjut dikatakannya, karena tidak sadar diri telah menabrak korban, Marisa Putri tetap melajukan kemudi mobilnya. Namun, sejumlah orang yang diketahui ojek online, mengejar Marisa Putri untuk menghentikan mobilnya.
"Korban sempat terseret sejauh 50 meter karena nyangkut di sisi bawah kiri mobil pelaku," lanjut Kombes Pol Jeki.
"Ojek-ojek online yang melihat pelaku tetap mengemudikan mobilnya, akhirnya mengejar dan menghentikan mobilnya. Pelaku akhirnya balik arah ke tempat kejadian," sambungnya.
Mendapat laporan, tim Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru lalu ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Marisa Putri. Sedangkan korban, dibawa ke RSUD Arifin Achmad.
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian karena benturan keras di kepala," ucap Kombes Pol Jeki.