TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan Penghinaan, Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka

Prof Khairunnas laporkan balik tujuh dosen ke polisi

Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab (IDN Times/ IG uin.suskariau)

Pekanbaru, IDN Times - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Adapun kasusnya yakni, diduga melakukan penghinaan ringan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan. Dikatakannya, ditetapkannya Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.

"Rektor UIN Suska Riau, K (Khairunnas) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ujar Kombes Pol Asep, Minggu (8/9/2024).

Prof Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh dosen bernama Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpim UIN Suska Riau.

Kondisi makin memanas ketika Prof Khairunnas melaporkan balik tujuh orang dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Ketujuh orang dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Ronny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Diketahui, keributan antara Prof Khairunnas dengan sejumlah dosen di UIN Suska Riau terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, sang Rektor cekcok dengan sejumlah dosen di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Sebelumnya, Prof Khairunnas melaporkan sejumlah dosen dengan tuduhan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan di perguruan tinggi negeri tersebut.

Dalam laporannya, Prof Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, Ronny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya. 

Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.

Ketika memasuki ruangannya, Prof Khairunnas mengungkapkan bahwa Ronny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku.

1. Seorang dosen juga menjadi tersangka

Selain Prof Khairunnas Rajab, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau menjadi tersangka. Dosen itu adalah Ronny Riansyah. Penetapan tersangka terhadap Rhonny, berdasarkan laporan dari sang Rektor. 

"Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh Rektor (UIN Suska Riau), tapi yang jadi tersangka satu orang, R (Ronny Riansyah). Penetapan tersangka sama dengan Rektor yakni tanggal 30 Agustus kemarin," terang Kombes Pol Asep.

Asep menyebut, Prof Khairunnas dan Ronny sama-sama menjadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana tertuang dalam Pasal 315 KUHPidana.

"Rektor itu dilaporkan oleh dosen atas nama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," sebut Kombes Pol Asep.

2. Rabu besok Rektor UIN Suska Riau diperiksa sebagai tersangka

Kantor Polda Riau yang berada di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dilanjutkan Kombes Pol Asep Darmawan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Prof Khairunnas Rajab.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti dihari Rabu (11/9/2024)," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya