Ini Kekhawatiran Pelaku Ekonomi Kreatif Jika Ranperda KTR Disahkan
Pasal terkait pelarangan akan berdampak ke ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sidang paripurna, menuai banyak kritikan.
Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan, akan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif.
Jika benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi, seperti di kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
1. Pengangguran akan meningkat
Ketua Forum Backstager Indonesia Riau Ardy Satya, meminta perhatian ke Pemerintah Kota Pekanbaru agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat.
"Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di KTR dengan jarak radius 500 meter dari KTR, maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar-besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru," ujar Ardy, Jumat (30/8/2024).