TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kekhawatiran Pelaku Ekonomi Kreatif Jika Ranperda KTR Disahkan

Pasal terkait pelarangan akan berdampak ke ekonomi

Penempelan stiker KTR di berbagai sudut di Kota Banjarmasin.

Pekanbaru, IDN Times - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sidang paripurna, menuai banyak kritikan.

Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan, akan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif.

Jika benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi, seperti di kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

1. Pengangguran akan meningkat

Ketua Forum Backstager Indonesia Riau Ardy Satya, meminta perhatian ke Pemerintah Kota Pekanbaru agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat.

"Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di KTR dengan jarak radius 500 meter dari KTR, maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar-besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru," ujar Ardy, Jumat (30/8/2024).

2. Sebut pemerintah egois

Dilanjutkannya, Ardy menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22 miliar per tahun, sangat egois. Sikap tersebut menihilkan kenyataan terhadap banyaknya potensi warga yang di PHK akibat pengaturan tersebut.

"Sudah pasti akan mematikan buat usaha masyarakat, terutama pekerja kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru. Mulai dari UMKM sektor kuliner, seperti kafe dan restoran, pasar, pusat perbelanjaan bahkan hotel serta tempat hiburan dan rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara di Kota Pekanbaru," terangnya.

"Termasuk seluruh usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Patimura, Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, Jalan Gadjah Mada dan Jalan Naga Sakti akan kena imbasnya. Banyak sekali mata pencaharian masyarakat yang hilang dari Ranperda KTR ini," tegas pria berkacamata ini.

Berita Terkini Lainnya