TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Pekanbaru Godok Ranperda KTR, Asosiasi Terdampak Minta Dilibatkan

Ranperda KTR tuai pro dan kontra

Spanduk kawasan tanpa rokok di Banjarmasin.

Pekanbaru, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru, menuai pro dan kontra. Dimana, Raperda KTR yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Pekanbaru itu, minim dalam pelibatan asosiasi yang terdampak jika hal tersebut disahkan. 

Salah satu asosiasi yang terdampak adalah Forum Backstager Indonesia-Riau. Mereka memprotes jika dalam proses penyusunan peraturan yang ditergetkan rampung pada akhir Agustus ini, tidak pernah dilibatkan dan diajak bicara. Forum Backstager Indonesia-Riau berkeinginan bahwa pengaturan dan pembatasan yang nantinya ada di dalamnya dapat diberlakukan secara adil dan berimbang. 

"Sebagai pihak yang terdampak, kami berharap dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini. Tujuannya agar ke depan peraturan ini benar-benar dapat adil, berimbang dan berjalan efektif. Apalagi bahwa mengingat akan ada pengaturan zona berkegiatan dan beriklan, maka jelas ini mempengaruhi sektor ekonomi kreatif," sebut Ardy Satya selaku Ketua Forum Backstager Indonesia-Riau, Rabu (14/8/2024).

1. Berharap diberi ruang untuk menyampaikan masukan

Forum Backstager Indonesia-Riau juga menanggapi keterangan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang mengatakan bahwa aktivitas penjualan dan kegiatan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal turut dibatasi dalam Ranperda KTR tersebut.

Ardy menegaskan, bahwa tidak sedikit masyarakat Pekanbaru, Riau khususnya yang menggantungkan hidupnya pada sektor ekonomi kreatif. Ia memaparkan bahwa pelaku ekonomi kreatif memiliki ikatan mata rantai yang akan terdampak satu dengan yang lainnya. 

"Seperti di Forum Backstager Riau, keterikatan segmen EO (event organizer) ini beragam. Tenaga kerja yang terlibat juga banyak. Mulai dari belakang panggung sampai yang bergerak di iklan, promosi dan sponsorship. Kami lah unsur terdampak yang menjadi objek pengaturan di Ranperda KTR. Sehingga kami sangat berharap dapat diberi ruang untuk menyampaikan masukan kami secara resmi," ujarnya.

Ardy menyadari, bahwa Raperda KTR ini ditujukan untuk upaya pengendalian produk tembakau. Namun ia menekankan, bahwa ada multiplier effect ekonomi yang perlu dipikirkan oleh pembuat kebijakan.

"Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya. Kita sama-sama tahu dan sama-sama merasakan bahwa kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kami berharap pemerintah peduli dan peka dengan situasi ini sehingga peraturan yang lahir tidak menindas kami," tambahnya.

2. KTR sebagai upaya mewujudkan kota sehat

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (IDN Times/ IG dokpimpekanbaru)

Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, KTR diadakan sebagai upaya mewujudkan kota sehat. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi yang komprehensif untuk penerapan KTR.

"Memang perlu edukasi yang kuat, sehingga masyarakat juga bisa menerima," kata Risnandar.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama stakeholder serta organisasi masyarakat perlu melakukan sosialisasi yang komprehensif, agar KTR bisa terlaksana dengan baik.

"Sosialisasi yang komprehensif, yang matang untuk melihat titik-titik mana, kita melibatkan terkait dengan kawasan tanpa rokok ini," tuturnya.

Ia menilai, bahwa penerapan KTR pada prinsipnya saling membutuhkan. Tidak bisa juga pemerintah melarang semuanya.
Atas hal tersebut, dengan adanya KTR, bisa menjadi alternatif-alternatif mana kawasan yang akan di tindak lanjuti.

"Tetapi pada prinsipnya seperti kawasan pendidikan, rumah sakit, itu sifatnya wajib. harus kita berlakukan (KTR) disana," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya