TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Orang Jadi Tersangka, Diduga Perusak Dokumen Pengaturan Skor

Berkas yang dihancurkan diduga dokumen keuangan Persija

IDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Jakarta, IDN Times - Satgas Antimafia Sepakbola menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti perkara pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka diduga melakukan perusakan dokumen keuangan Persija di bekas kantor PT Liga Indonesia itu.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka lagi yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu (10/2).

Baca Juga: Menpan Syarifuddin Berharap Satgas Ungkap Perusakan Dokumen Persija

1. Berkas yang dihancurkan diduga dokumen keuangan Persija

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dedi menjelaskan, sebelumnya penyidik menyegel Kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan.

Ia mengatakan, berkas yang dihancurkan itu diduga sebagai dokumen keuangan Persija. Dedi masih enggan membeberkan identitas ataupun keterkaitan pelaku dengan perusakan dokumen itu. Ia hanya mengatakan, para tersangka bukan anggota dari Komdis PSSI.

"Tidak (bukan anggota Komdis PSSI)," ujarnya singkat.

2. Tersangka menerobos garis polisi yang dibuat Satgas Anti Mafia Bola

Ilustrasi/pexels.com/ kat wilcox

Dedi menuturkan, para tersangka diduga menerobos police line atau garis polisi yang dibuat oleh Satgas Antimafia Bola di Kantor Komdis PSSI itu. Ketiganya juga diduga merusak hingga membongkar barang bukti.

"(Ketiganya) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI Jalan Rasuna Timur Menteng Atas," terang Dedi.

3. Polisi tidak menahan para tersangka

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka.

"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," jelas Dedi.

Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Sesmenpora Diperiksa Kedua Kalinya Jadi Saksi Mafia Pengaturan Skor

Berita Terkini Lainnya