Ilustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)
Mengenai insiden pengrusakan alat kerja yang dialami wartawan saat saat meliput demo kenaikan BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, mengecam tindakan polisi berpakaian preman tersebut.
“Atas kejadian ini AJI Banda Aceh menyatakan engecam setiap kekerasan terhadap jurnalis baik merampas maupun merusak alat kerja jurnalis,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu (7/9/2022).
Ia menyampaikan, pengrusakan alat kerja jurnalis adalah bagian upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.