TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudah! Begini Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga di Medan

Untuk membuat kartu keluarga bisa manual dan online

ilustrasi menulis (Unsplash.com/Nick Morrison)

Medan, IDN Times- Kartu Keluarga merupakan dokumen yang penting dalam administrasi kependudukan warga Indonesia. Dokumen ini bahkan diperlukan untuk mengurus administrasi lainnya. Saat ini, pengurusan bisa dilakukan secara manual ataupun online. 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari disdukcapil.pemkomedan.go.id, ada beberapa syarat kepengurusan dokumen ini. Yuk simak informasinya di sini.

1. Syarat membuat kartu keluarga untuk keluarga baru

Pixabay.com/StartupStockPhotos

Adapun syarat membuat kartu keluarga untuk keluarga baru adalah dengan menyiapkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta pernikahan atau kutipan akta perceraian. Serta melampirkan, SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta pernikahan atau perceraian.

Dengan catatan, pemohon mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
Pemohon menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP elektronik.

Baca Juga: Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?

2. Syarat membuat kartu keluarga baru untuk pergantian kepala keluarga karena meninggal dunia

pexels.com/@judit-peter-281675

Kemudian, syarat membuat kartu keluarga baru untuk pergantian kepala keluarga karena meninggal dunia. Maka harus melampirkan, fotokopi akta kematian, dan fotokopi kartu keluarga lama. Sedangkan untuk pengrusan kartu keluarga baru atau pisah kartu keluarga dalam satu alamat, harus melampirkan fotokopi kartu keluarga lama. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Untuk kartu keluarga baru, perubahan data, pemohon harus menyertakan fotokopi kartu keluarga lama. Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting. Dengan catatan, peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

Selanjutnya, untuk kepengurusan kartu keluarga baru karena hilang atau rusak, pemohon harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak,
fotokopi KTP dan fotokopi kartu izin tinggal tetap untuk orang asing.

3. Ingin daftar secara manual? Ini syaratnya

Unsplash.com/ Cathryn Lavery

Tata cara membuat Kartu Keluarga ada dua cara. Bisa dilakukan secara manual atau online.  Syarat untuk offline atau manual, pemohon perlu menyiapkan semua dokumen di sesuai dengan kebutuhan seperti terlampir di atas, lalu menyerahkan ke petugas.

Caranya, dengan mendatangi Kantor Disdukcapil, kemudian mengambil tanda pengenal sebelum menuju ke petugas layanan. Oleh petugas, pemohon akan di arahkan menuju customer service yang berkenaan dengan perubahan data pencatatan sipil. 

Baca Juga: Aktivis Perempuan Sumut Dukung Pengesahan RUU PPRT

Berita Terkini Lainnya