6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak Kerja

Jangan asal teken guys

Diterima di suatu perusahaan tentunya menjadi kabar yang membahagiakan bagi seorang jobseeker atau pencari kerja, apalagi diterima di perusahaan impian. Perasaan tesebut sangat lumrah dirasakan karena setelah berusaha keras dalam mencari pekerjaan, akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan.

Namun, terkadang kebahagiaan tersebut membuat kita lupa hal apa saja yang perlu diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja. Memahami setiap detail dalam kontrak dapat mencegah masalah di kemudian hari yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak.

Agar tidak salah dan berakibat merugikan, penting untuk mengetahui 6 hal yang harus diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja. Simak beberapa poin penting berikut ini!

1. Judul kontrak

6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak KerjaIlustrasi Contract kerja (pexel.com/Pavel Danilyuk)

Kamu perlu memperhatikan apakah kamu PKWT atau PKWTT. PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

Hal ini akan membedakan hak apa saja yang kamu dapatkan di perusahaan tersebut.

2. Hak dan kewajiban

6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak KerjaIlustrasi kontrak kerja (pexel.com/Mikhail Nilov)

Kamu harus pastikan hak dan kewajiban tertera dalam kontrak kerja. Seperti, apa yang menjadi hak dan kewajiban karyawan, lalu apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan. Kamu perlu memperhatikan job deskripsi apa yang akan kamu kerjakan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Hal ini berguna jika suatu hari kamu diberikan pekerjaan di luar job deskripsi, kamu dapat mengkomunikasikan pada atasanmu terkait job tersebut.

3. Periode Kerja

6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak KerjaBekerja (pexel.com/Lex Photography)

Pastikan periode kerja tertulis dengan jelas, seperti berapa lama waktu kontrak kerja dan sistem kerja. Apakah kamu harus menjalani probation terlebih dahulu atau langsung menjadi karyawan tetap.

Kamu juga bisa memastikan setelah kontrak habis akan dilanjutkan kembali atau jika probation habis, akan lanjut ke kontrak berikutnya atau sebaliknya.

4. Gaji dan benefit

6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak KerjaIlustrasi mendapatkan gaji (pexel.com/Tima Miroshnichenko)

Pastikan berapa gaji yang kamu terima jika menerima tawaran kerja tersebut. Kamu juga perlu memperhatikan potongan apa saja dan besaran potongan yang kamu dapatkan.

Selain gaji, kamu juga perlu memperhatikan benefit apa saja yang kamu dapatkan seperti BPJS, tunjangan transport, makan, pulsa, hak cuti dan lain-lain.

5. Aturan lembur

6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak KerjaWanita yang sedang bekerja (pexel.com/energepic.com)

Kamu harus pastikan aturan lembur yang diberikan perusahaan ke karyawan seperti waktu lembur dan kompensasi yang didapatkan ketika lembur.

6. Peraturan PHK dan penalti

6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Tanda Tangan Kontrak KerjaIlustrasi kontrak kerja (pexel.com/Alexander Suhorucov)

Pastikan tentang peraturan PHK dan Penalti jika ada. Seperti hal apa saja yang bisa mengakibatkan PHK, hal ini tentunya bisa menjadi batasan antara karyawan dan perusahaan untuk tidak melakukan kesalahan yang melanggar kontrak kerja. Sedangkan Penalty, ketika kamu memutuskan resign sebelum masa kontrak selesai, kamu bisa mengetahui berapa nominal yang harus kamu bayarkan.

Dengan memperhatikan keenam hal tersebut, kamu bisa menandatangani kontrak dengan lebih percaya diri dan siap menghadapi tantangan di tempat kerja baru. Ingatlah bahwa kontrak kerja adalah perjanjian legal yang mengikat, sehingga sangat penting untuk membaca dan memahami semua isinya dengan seksama sebelum menandatanganinya

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Pola Hidup Sehat di Tengah Kesibukan Kerja

dewi safitri Photo Community Writer dewi safitri

Lifelong Learning

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya