Mengenal Obligasi dan Sukuk, Ini Penjelasan BEI Sumut
Berinvestasi di pasar modal menjadi gaya hidup saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Berinvestasi di pasar modal menjadi gaya hidup dan cara untuk mencukupi kebutuhan serta menjaga keuangan di masa depan. Namun kebanyakan investor pemula hanya mengetahui saham sebagai instrumen investasi di pasar modal.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution, mengatakan terdapat instrumen investasi lain yang juga cocok bagi investor pemula, di antaranya adalah obligasi dan sukuk. Sepertinya kita perlu berkenalan dengan kedua jenis produk ini.
"Obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder. Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan," ujarnya, Senin (1/8/2022).
1. Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus
Pintor menjelaskan, informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit, minimal pada dua surat kabar skala nasional, yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi.
Prospektus tersebut, katanya, berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.
"Secara rinci, isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan, dan kegiatan serta prospek usaha perseroan," jelasnya.
Selain itu, prospektus memuat rincian ikhtisar data keuangan penting, ekuitas, perpajakan, penjaminan emisi obligasi, lembaga, dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka emisi obligasi, pendapat dari segi hukum, laporan auditor independen dan laporan keuangan perseroan.
"Selanjutnya keterangan tentang obligasi, dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran, dan penyebarluasan prospektur dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Fluktuasi Harga Obligasi di Pasar Modal
Baca Juga: Sekolah Pasar Modal untuk Millennial, Ini Programnya