TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Alasan Pentingnya Pengkinian Data dan Manfaat Bagi Nasabah Asuransi

Pengkinian data rutin dilakukan setiap tahun

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Istilah pengkinian data merupakan aktivitas proses pembaharuan data pribadi seseorang yang sudah menjadi nasabah di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan. 

Pengkinian data juga diberlakukan oleh Sequis untuk melindungi kepentingan nasabah, agar perusahaan dapat lebih leluasa melakukan komunikasi untuk memberikan informasi terkait pengetahuan asuransi dan kondisi polis nasabah. Nasabah dapat melakukan pengkinian data di sequis.id/FormPengkinianData.

Baca Juga: Mengenal Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Wali Kota 'Termiskin' di Sumut

1. Pengkinian data rutin dilakukan Sequis setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan perusahaan

Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Vice President Life Operation Division Sequis, Eko Sumurat mengatakan imbauan pengkinian data rutin dilakukan Sequis setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

“Perusahaan akan menghubungi nasabah jika ada informasi penting terkait polis atau verifikasi data yang diperlukan terkait klaim nasabah, jika ada informasi penting seputar produk maupun layanan terbaru untuk nasabah. Oleh sebab itu, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pengkinian data secara berkala. Jika nasabah tidak bisa dihubungi atau informasi yang diberikan perusahaan tidak didapatkan oleh nasabah tentu dapat merugikan nasabah dan bisa mengakibatkan manfaat polis tidak diterima atau bahkan polis bisa sampai batal (lapse) sehingga nasabah menjadi tidak terlindungi lagi, sebut Eko.

Pengkinian data meliputi nomor ponsel (handphone) yang terhubung dengan WhatsApp, e-mail aktif, domisili sesuai KTP serta data penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan polis.

2. Bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan

Ilustrasi saat memberikan edukasi Sequis (Dok. Istimewa)

Pengkinian data juga bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan. Saat ini memang tengah mengemuka soal kebocoran data dan kekhawatiran data pribadi disebar oleh oknum yang ingin mencari untung, dan penyalahgunaan data untuk kegiatan illegal. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati saat memberikan data pada pihak lain.

“Sequis merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Sequis bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan data setiap nasabahnya. Sequis juga sudah memiliki sertifikasi berstandar internasional untuk tata kelola sistem keamanan informasi dan perlindungan datanya yakni ISO 27001,” tambah Eko.

Baca Juga: Warga Medan Perlu Tingkatkan Penetrasi Asuransi

Berita Terkini Lainnya