Tak hanya Tanah dan Bangunan, Sekarang Bisa Wakaf Lewat Asuransi
Prudential salurkan wakaf melalui PRUsyariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Program ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: [BREAKING] Nias Barat Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,3 SR
1. Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru
Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, mengaku sangat senang dengan kehadiran program ini.
“Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, ‘WE DO GOOD’ atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’. Program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential,” ujarnya saat peluncuran program di Capital Building Medan, Selasa (12/2).
Baca Juga: Prudential Luncurkan PRUCritical Benefit 88, Berikut 6 Manfaatnya