TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Integrasi, Jawaban Ideal dari Tenggat Spin-off UUS Bank Umum

Spin-off sempat terhambat permodalan

Dummy logam mulia Antam di Layanan Konter Emas BSI (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Tahun depan merupakan tenggat waktu unit usaha syariah (UUS) bank umum untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off. Kendati sudah diberikan waktu dalam mempersiapkan proses tersebut, beban suntikan modal tambahan masih menjadi sebuah persoalan sehingga integrasi menjadi jawaban ideal.

Sesuai ketentuan yang berlaku, spin off UUS wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau paling lambat pada 2023. Artinya jika tidak ada perubahan, maka tersisa sekitar 18 bulan bagi bank umum konvensional yang memiliki UUS untuk menyiapkan modal tambahan.

Kewajiban spin-off juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induknya. Jika pemisahan UUS dari induk tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.

Adapun untuk melakukan spin-off, mengikuti aturan permodalan bank terbaru, berarti UUS perlu memiliki modal inti setidaknya Rp1 triliun bila bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp3 triliun.

Dalam catatan OJK, ada 21 UUS hingga Februari 2021. Aksi korporasi terdekat yang akan mengurangi jumlah UUS adalah rencana PT Bank Syariah Indonesia Tbk. mengakuisisi UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan spin-off UUS Bank Sinarmas.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Sungai Aek Doras Sibolga 

1. Dengan konsolidasi, bank seharusnya mendapatkan keuntungan

Bank Syariah Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Pengamat ekonomi perbankan Bina Nusantara Universitas (Binus) Doddy Ariefianto menilai konsolidasi merupakan langkah paling ideal bagi UUS untuk memisahkan diri di tengah tenggat waktu yang semakin mepet. Menurutnya konsolidasi atau integrasi dapat lebih menjamin bank semakin kuat dari sisi permodalan, sehingga sesuai dengan tujuan awal kewajiban spin-off UUS, yakni memperkuat industri keuangan syariah.

“Bank itu kan bisnis padat modal, kalau tidak punya modal kuat, bisnisnya di situ saja. Uang Rp1 triliun, Rp3 triliun sebagai syarat modal inti itu uang yang banyak sekali untuk UUS,” kata Doddy.

Dengan konsolidasi, bank seharusnya mendapatkan keuntungan, baik yang melepas maupun yang mengakuisisi. Dalam kasus BTN misalnya, satu sisi BSI terbilang kuat untuk merangkul BTN Syariah dan BTN mendapatkan tambahan modal baru untuk meningkatkan rasio permodalan.

“Kan BTN melepas UUS itu dibeli secara komersial, bukan hibah. Dengan begitu BTN dapat uang dari transaksinya dan BSI dapat amunisi baru untuk memperbesar bisnisnya,” jelas Doddy.

2. Spin-off sempat terhambat permodalan

Dummy logam mulia Antam di Layanan Konter Emas BSI (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu dalam satu forum group discussion (FGD) belum lama ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan UUS yang hendak spin-off tetapi terhambat permodalan dapat memilih jalan konsolidasi.

"Saya mengusulkan solusi agar melakukan konversi atau penggabungan sehingga modalnya cukup," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Beleid ini memberikan tiga opsi bagi UUS untuk berpisah dengan induknya.

Pertama dengan bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS). Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Baca Juga: Pria Tapteng yang Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun Serahkan Diri

Berita Terkini Lainnya