Gak Pake Ribet, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Agar bisa mengakses layanan pajak secara digital

Medan, IDN Times - Dalam upaya validasi NIK menjadi NPWP, terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan dengan mudah. Langkah pertama adalah masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya, pengguna diminta untuk memasukkan 16 digit NIK dan melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif.

Setelah itu, pengguna perlu memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi akun pajak yang dimiliki, dan kode keamanan yang sesuai. Kemudian, cek validitas data dengan mengklik tombol Validasi. Jika proses validasi berhasil, pengguna dapat keluar dan melakukan proses login ulang menggunakan NIK.

 Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024, sehingga masyarakat dapat menikmati kenyamanan mengakses layanan pajak secara digital. Yuk Simak:

1. Berikut langkah melakukan validasi NIK

Gak Pake Ribet, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWPCara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum (Dok. IDN Times/Yogama)

Cara validasi NIK menjadi NPWP, Berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP :

  1. Akses laman https://www.pajak.go.id
  2. Klik “Login” di pojok kanan atas
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  4. Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya
  5. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
  6. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”
  7. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”
  8. Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP
  9. Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan

2. Cara cetak kartu NPWP

Gak Pake Ribet, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWPilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Cara cetak kartu NPWP

  1. Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.
  2. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas
  3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
  4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  6. Jika sudah login, silakan pilih menu “Informasi”.
  7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”
  8. Klik tombol “Kirim e-mail”
  9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP
  10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”
  11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Dalam pembahasan di atas, kita membahas cara validasi NIK menjadi NPWP dengan mudah. Langkah-langkah yang dijelaskan meliputi masuk ke laman resmi DJP, masukkan data diri, masukkan kode keamanan, dan validasi data.

Selanjutnya, kita membahas pentingnya pemerintah Indonesia untuk menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa validasi NIK menjadi NPWP dengan mudah menjadi solusi yang tepat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadapi tantangan korupsi dan membangun integritas di berbagai lini kehidupan.

Baca Juga: Ungkap Mayat di UNPRI adalah Kadaver, Rektorat Minta Polisi Ditindak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya