Masuk Dalam Daftar Blokir, Viral Blast Global Bikin Bantahan
Perusahaan juga bantah menjual investasi forex
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Manajemen PT Trust Global Karya membantah perusahaannya tidak berizin. Menyusul kabar laman resmi mereka viralblastglobal.com yang masuk dalam daftar blokir karena dianggap tidak memiliki izin.
Dalam blokir itu, Viral Vlast Global juga disebut sebagai situs Investasi Forex Ilegal. Pihak manajemen membantah soal tudingan ilegal itu.
“Kami telah berkirim surat kepada pemerintah dan menerangkan bahwa perusahaan kami www.viralblastglobal.com tidak termasuk dalam daftar situs ilegal, Situs resmi PT. Trust Global Karya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Direktur Utama Viral Blast Global Ricky Meidya Putra dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Menguak Mitos Trading Forex, Apakah Benar Sesusah Itu?
1. Viral Blast juga membantah pihaknya menjual produk investas forex
Ricky juga menjelaskan, selama ini perusahaan adalah penjualan langsung berizin yang menjual barang berupa buku elektronik tentang pendidikan finansial. Mereka membantah jika disebut menjual produk investasi forex.
Ricky juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung langkah - langkah pemerintah dalam membasmi praktek kegiatan usaha ilegal tanpa ijin.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan sebesar - besarnya kepada pemerintah yang telah memblokir berbagai situs elektronik ilegal yang memakai nama atau merek dagang perusahaan kami untuk menjalankan kegiatan usaha ilegal,” urainya.
Baca Juga: Populer dalam Dunia Investasi, Ini Perbedaan Forex dan Saham