Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini Sebabnya
Dianggap merugikan mitra mandiri karena ada diskriminasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Aplikator angkutan berbasis daring Grab segera menjalani persidangan terkait persaingan usaha tidak sehat. Grab diduga kuat melakukan diskriminasi orderan terhadap mitra yang bernaung di dalamnya.
Hal itu dibeberkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Guntur Syahputra Saragih, Jumat (12/7). Persaingan tidak sehat begitu kentara pada angkutan roda empat atau Grab Car.
Baca Juga: Grab dan IT Del Kerja Sama Dalam Pengembangan Teknologi
1. Diskriminasi orderan dilakukan terhadap mitra mandiri dengan vendor
Guntur mengatakan, diskriminasi yang dilakukan diduga dengan cara memberi prioritas lebih kepada mitra Grab yang bernaung di dalam vendor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kasus ini juga sempat memantik gelombang unjuk rasa di Kota Medan.
"Untuk TPI sudah masuk dalam persidangan, cukup sudah 2 alat bukti dan akan kita sidang dalam waktu ini," sebut Guntur.
Baca Juga: Diresmikan Luhut, Grab Berplat Kuning Mengaspal di Bandara Kualanamu