TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini Sebabnya

Dianggap merugikan mitra mandiri karena ada diskriminasi

IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times – Aplikator angkutan berbasis daring Grab segera menjalani persidangan terkait persaingan usaha tidak sehat. Grab diduga kuat melakukan diskriminasi orderan terhadap mitra yang bernaung di dalamnya.

Hal itu dibeberkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Guntur Syahputra Saragih, Jumat (12/7). Persaingan tidak sehat begitu kentara pada angkutan roda empat atau Grab Car.

Baca Juga: Grab dan IT Del Kerja Sama Dalam Pengembangan Teknologi

1. Diskriminasi orderan dilakukan terhadap mitra mandiri dengan vendor

Logo KPPU

Guntur mengatakan, diskriminasi yang dilakukan diduga dengan cara memberi prioritas lebih kepada mitra Grab yang bernaung di dalam vendor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kasus ini juga sempat memantik gelombang unjuk rasa di Kota Medan.

"Untuk TPI sudah masuk dalam persidangan, cukup sudah 2 alat bukti dan akan kita sidang dalam waktu ini," ‎sebut Guntur.

2. Diskriminasi membuat persaingan tidak sehat antar mitra

IDN Times/Prayugo Utomo

Apa yang dilakukan Grab membuat kecemburuan pada mitra mandiri atau yang tidak bernaung di TPI. Ini, kata Guntur menciptakan iklim usaha tidak sehat.

"Jadinya, TPI menaungi beberapa driver roda 4 dan Grab itu, drivernya ada di TPI dan ada mandiri. Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri," ‎jelas Guntur.

Baca Juga: Diresmikan Luhut, Grab Berplat Kuning Mengaspal di Bandara Kualanamu

Berita Terkini Lainnya