Belum Nikah Check In di Hotel Terancam Pidana, Ini Kata PHRI Sumut
Dinilai dapat merugikan usaha, terutama di bidang perhotelan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ramai diperbincangkan publik. Kabar check in di hotel dengan status non nikah bakal terancam pidana atau penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumatra Utara, Denny S. Wardhana menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut dapat merugikan usaha, terutama di bidang perhotelan.
"Kita secara organisasi mengeluarkan sikap resmi bahwa rancangan aturan tersebut tidak bisa diterima karena akan terkait langsung dengan kelangsungan bisnis hotel,” katanya, saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Heboh Check In Hotel Non Nikah Bakal Terancam Penjara
1. Akan berdampak ke daerah wisata
Denny menilai check in di hotel non nikah akan berdampak ke daerah wisata. Terutama bagi wisatawan mancanegara yang secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumut
"lni sudah menjadi isu nasional. Jika RKUHP pasal tersebut disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel," ujarnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Hotel Favorit di Berastagi, Liburan Makin Asyik