TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mitigasi Risiko Korupsi, LPEI Kerjasama dengan Jamdatun

Untuk memperkuat pondasi dalam mendorong pertumbuhan bisnis

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara itu dilakukan di kantor pusat LPEI beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: LPEI Catat Total Penjaminan Ekspor Capai Rp12,4 Triliun

1. Untuk memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis

(LPEI)-Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan kerja sama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor pusat LPEI (Dokumen LPEI/Istimewa)

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta mitigasi risiko hukum.

“Ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga yang baik," kata Riyani, Sabtu (15/10/2022).

Riyani menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan penanganan secara bersama-sama penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPEI adalah sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan dan atau kekayaan dan aset negara. 

2. Dorong ekspor nasional

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, kata Riyani, sebagai Special Mission Vehicle di bawah naungan Kementerian
Keuangan RI, LPEI senantiasa memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Ekspor Indonesia Melonjak, LPEI Perkuat Kolaborasi

Berita Terkini Lainnya